Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:26 WIB

BERITA TERKAIT
Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK
22 Mei 2024 | 14:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB