Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat

Suhardiman Suara.Com
Senin, 15 Juli 2024 | 11:40 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat
Ilustrasi BPKB. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengesahan setiap tahun dan memperpanjang STNK setiap lima tahun.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain atau diwakilkan oleh orang lain apakah tetap bisa?

Untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

4. Surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang yang akan membayar pajak.

5. KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

6. Jika membayar pajak kendaraan 5 tahunan, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik.

Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.

2. Ambil dan Isi Formulir

Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.

3. Serahkan Dokumen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI