Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat

Suhardiman

Senin, 15 Juli 2024 | 11:40 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat
Ilustrasi BPKB. [Shutterstock]

Suara.com - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor tentunya wajib membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengesahan setiap tahun dan memperpanjang STNK setiap lima tahun.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain atau diwakilkan oleh orang lain apakah tetap bisa?

Untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

4. Surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang yang akan membayar pajak.

5. KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

6. Jika membayar pajak kendaraan 5 tahunan, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik.

Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.

2. Ambil dan Isi Formulir

Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.

3. Serahkan Dokumen

Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.

4. Tunggu Panggilan

Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.

5. Bayar Pajak

Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran.

6. Tunggu Penerbitan STNK Baru

Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai.

Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

1. Datangi Kantor Samsat

Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Cek Fisik Kendaraan

Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat.

3. Bawa Hasil Cek Fisik

Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.

4. Isi Formulir

Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan Berkas

Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.

6. Tunggu Verifikasi Data

Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.

7. Bayar Pajak

Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran.

8. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru Setelah pembayaran

STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

1. Registrasi Akun

Registrasi akun pada aplikasi SIGNAL dengan data diri.

2. Tambah Data Kendaraan

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan pilih "Milik Keluarga Satu KK".

3. Masukkan Data

Masukkan NIK, fotokopi KTP, dan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

4. Pembayaran

Sistem akan menunjukkan data lengkap dan jumlah yang perlu dibayarkan. Selesaikan proses pembayaran yang tertera pada sistem.

5. Pengesahan STNK

Setelah selesai, kamu akan menerima pengesahan STNK dan TBPKB elektronik (berlaku 30 hari), dan akan menerima bentuk fisiknya melalui pengiriman dari Samsat ke alamat kamu (7 hari kerja).

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 11:24 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:09 WIB

Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB

Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:48 WIB

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:25 WIB

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Video | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Terkini

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

×