Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Komentar Anas Urbaningrum

Arsito Hidayatullah

Kamis, 11 September 2014 | 20:41 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Komentar Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum dalam sidang pembacaan tuntutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengandung nilai keadilan yang berimbang. Meskipun begitu, Anas menilai JPU sudah bekerja keras karena sudah terbukti dari tuntutan yang dinilainya sangat lengkap dan jelas.

"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan juga dilakukan penasihat hukum, Yang Mulia. Karena walaupun tuntutan ini sudah lengkap, tetapi nilai keadilan dan objektivitas berdasarkan keterangan saksi di persidangan belum berimbang," kata Anas, saat ditanya Hakim Ketua, Haswandi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).

Selain nilai keadilan dan objektivitas yang tidak berimbang, Anas juga menilai tuntutan kepada dirinya berdasarkan atas rasa kebencian. Karena itu, dia meminta agar dalam memberikan tuntutan, JPU tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa.

"Tuntutan seharusnya tidak berdasarkan rasa benci terhadap terdakwa. Objektivitas terhadap fakta-faktalah yang lebih penting," tambahnya.

Menanggapi pernyataan Anas tersebut, Ketua JPU, Yudi Kristana, mengatakan apa yang disampaikan Anas hanyalah persepsi belaka. Dia menambahkan pihaknya tidak pernah membangun persepsi, tetapi selalu berdasarkan keyakinan dan objektivitas fakta persidangan.

"Hanya masalah persepsinya Anas. Kami tidak bangun persepsi, tetapi berdasarkan keyakinan, berdasarkan fakta persidangan," kata Yudi.

Sedangkan terkait obstruction of justice (sebagai faktor yang memberatkannya), Anas menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena dirinya tidak punya keleluasaan untuk melakukannya. Sementara, jaksa menilai hal tersebut dilakukan Anas, karena adanya saksi yang dihadirkan terdakwa memiliki keterkaitan psikologis dengan terdakwa. Selain ikatan psikologis, keterkaitan kerja juga menjadi pertimbangan jaksa, meskipun tidak semua keterangan saksi tersebut dikesampingkan.

"Semua saksi yang tidak sepaham dengan JPU, karena adanya keterikatan psikologis, sehingga adanya keberpihakan. Persoalannya, dalam pembuktian, sejauh mana keterangan saksi diterima. Maka alasan tidak diterimanya, ya, psikologis tadi, pekerjaan, atau keterikatan lainnya. Namun, ada yang kami terima, dan ada juga yang kami kesmpingkan," tambah Yudi.

Seperti diketahui, Jaksa KPK hari ini menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, Anas juga dibebankan dengan pengembalian segala harta yang diterimanya, dan kalau tidak maka hartanya akan disita serta dilelang, dan kalau tidak mencukupi akan diganti dengan pidana empat tahun penjara. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Anas Menangis Mendengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

Keluarga Anas Menangis Mendengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 September 2014 | 20:23 WIB

Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 September 2014 | 19:17 WIB

Sidang Tuntutan Anas Urbaningrum

Sidang Tuntutan Anas Urbaningrum

Foto | Kamis, 11 September 2014 | 19:00 WIB

Jaksa Sebut Anas Sengaja Inginkan Proyek Hambalang

Jaksa Sebut Anas Sengaja Inginkan Proyek Hambalang

News | Kamis, 11 September 2014 | 15:26 WIB

Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum

Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Anas Urbaningrum

News | Kamis, 11 September 2014 | 10:59 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×