Suara.com - Novel Baswedan mengklaim Divisi Hukum Mabes Polri telah memberikan bukti palsu terkait surat yang menyatakan hukuman bagi dirinya atas pelanggaran disiplin yang terjadi saat dirinya menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Novel mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat malam bahwa dalam surat yang diberikan pihak Polri dalam persidangan praperadilan mencantumkan bahwa dirinya pernah dihukum tahanan selama tujuh hari dengan surat hukuman disiplin tertanggal 26 November 2004.
"Agar tidak menjadi fitnah, saya akan menunjukkan surat yang asli. Ini surat yang saya terima, di poin penghukuman saya hanya dapat hukuman teguran keras. Sedangkan termohon menyampaikan surat yang isinya adalah hukuman tahanan tujuh hari," ujarnya sambil menunjukkan surat bukti asli pada awak media usai sidang.
Di surat yang ditunjukkan Novel tersebut, tertanggal pembuatan surat yaitu pada 25 Juni 2004.
Pernyataan tersebut dikuatkan dengan dokumen kepegawaian yang ditunjukkan Novel selama dirinya menjabat sebagai anggota Polri.
Dalam dokumen tersebut tercatat bahwa pada tahun 2004, tepatnya tanggal 25 Juni, Novel mendapat hukuman teguran keras saat menjalankan tugas di Polresta Bengkulu.
Novel telah menyerahkan bukti surat hukuman asli tersebut kepada hakim dan meminta pada hakim agar hakim mau mengklarifikasi kepada termohon tentang asal muasal surat bukti palsu tersebut.
"Itu yang tadi saya sampaikan pada hakim, dan sudah diterima. Semoga itu dipertimbangkan," tutur Novel.
Selain menganggap bahwa pernyataan pihak Polri di media telah kerap kali menyudutkan dirinya, Novel juga beranggapan bahwa pernyataan Polri melalui publikasi di media merupakan fitnah yang menyerang kehormatannya.
"Saya hanya ingin mengimbau agar cara-cara begini jangan diberlakukan lagi. Saya pikir setiap orang punya kehormatan. Jangan menyerang kehormatan seseorang dengan cara-cara yang tidak legal karena itu adalah masalah serius dan secara etika tidak baik dan tidak boleh diterus-teruskan," katanya.
Terkait tudingan tersebut, kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan membantah bahwa surat yang dimaksud Novel adalah dokumen palsu.
Menurut dia, dokumen yang dimaksudkan adalah soal surat keberatan Novel atas putusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bengkulu.
"Bukan bukti palsu, tetapi dokumen yang diajukan Novel adalah terkait keberatan atas putusan Divisi Propam. Pada dasarnya putusan (penahanan) itu ada," ujar Joel.
Joel menuturkan putusan Divisi Propam terhadap Novel adalah berupa hukuman kurungan selama tujuh hari. Namun di dalam surat yang diajukan dalam persidangan hari ini, katanya, Novel memiliki putusan dari pimpinan yang menyatakan menerima keberatan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu itu.
"Ya keberatan dia dikabulkan sehingga akhirnya putusan menjadi hanya mendapat peringatan keras," ujar Joel.
Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.
Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015. (Antara)