Kejagung Tunggu Salinan Putusan Perusahaan Pembakar Hutan

Ruben Setiawan

Jum'at, 18 September 2015 | 06:58 WIB
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Perusahaan Pembakar Hutan
Kebakaran Hutan Semakin meluas

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima salinan putusan ditolaknya kasasi perusahaan pembakar lahan hutan gambut, PT Kallista Alam yang dihukum harus membayar Rp366 miliar.

"Hingga saat ini, Tim Jaksa Pengacara Negara belum menerima relas/pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (17/9/2015) malam.

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan putusan putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 dengan Majelis Hakim Takdir Rahmadi (Ketua Majelis), Nurul Elmiyah (Anggota), dan I Gusti Agung Sumanatha (Anggota) menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut.

Ia memaparkan kronologis perkara tersebut bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup RI yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengacara Swasta dan Asisten Deputi serta Kabid Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup selaku Penggugat.

Gugatan Terhadap PT Kallista Alam (tergugat) yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas kurang lebih 1.605 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan Kawasan Konservasi (kawasan yang dilindungi oleh UU).

Dalam pelaksanaannya, tergugat telah membuka lahan gambut dengan cara membakar (didasarkan pada data hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit MODIS yang dikeluarkan oleh National Aeronatics and Space Agency (NASA) untuk periode Februari hingga Juni 2012 seluas kurang lebih 1000 hektar.

Perbuatan tergugat membuka lahan dengan cara membakar telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 90 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 1365 KUH Perdata.

Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah, bangunan dan tanaman di atas tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 27 dengan luas 5.769 ha.

Memerintahkan tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.

Pengadilan Tinggi Aceh No.50/Pdt/2014/PT.BNA, tanggal 15 Agustus 2015, menerima permohonan banding tergugat.

Memperbaiki pertimbangan hukum dan susunan amar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO, tanggal 8 Januari 2014 sehingga amarnya berbunyi mengabulkan terbanding (sebelumnya Penggugat) untuk sebagian.

"Menyatakan Pembanding (sebelumnya Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang

Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang

Foto | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ancaman El Nino Sangat Kuat, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Akurat Mitigasi

Ancaman El Nino Sangat Kuat, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Akurat Mitigasi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:18 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

Presiden Macron Sebut Kebakaran Hutan Eropa Lebih Buruk dari Kondisi Perang Dunia II

Presiden Macron Sebut Kebakaran Hutan Eropa Lebih Buruk dari Kondisi Perang Dunia II

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:58 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Inggris Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Spanyol Buntut Darurat Nasional Kebakaran Hutan

Inggris Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Spanyol Buntut Darurat Nasional Kebakaran Hutan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:49 WIB

Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar

Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 08:00 WIB

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:54 WIB

Terkini

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

×