Kejagung Tunggu Salinan Putusan Perusahaan Pembakar Hutan

Ruben Setiawan

Jum'at, 18 September 2015 | 06:58 WIB
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Perusahaan Pembakar Hutan
Kebakaran Hutan Semakin meluas

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima salinan putusan ditolaknya kasasi perusahaan pembakar lahan hutan gambut, PT Kallista Alam yang dihukum harus membayar Rp366 miliar.

"Hingga saat ini, Tim Jaksa Pengacara Negara belum menerima relas/pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (17/9/2015) malam.

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan putusan putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 dengan Majelis Hakim Takdir Rahmadi (Ketua Majelis), Nurul Elmiyah (Anggota), dan I Gusti Agung Sumanatha (Anggota) menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut.

Ia memaparkan kronologis perkara tersebut bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup RI yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengacara Swasta dan Asisten Deputi serta Kabid Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup selaku Penggugat.

Gugatan Terhadap PT Kallista Alam (tergugat) yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas kurang lebih 1.605 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan Kawasan Konservasi (kawasan yang dilindungi oleh UU).

Dalam pelaksanaannya, tergugat telah membuka lahan gambut dengan cara membakar (didasarkan pada data hotspot (titik panas) yang bersumber dari Satelit MODIS yang dikeluarkan oleh National Aeronatics and Space Agency (NASA) untuk periode Februari hingga Juni 2012 seluas kurang lebih 1000 hektar.

Perbuatan tergugat membuka lahan dengan cara membakar telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 90 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 1365 KUH Perdata.

Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah, bangunan dan tanaman di atas tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 27 dengan luas 5.769 ha.

Memerintahkan tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar berlokasi di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.

Pengadilan Tinggi Aceh No.50/Pdt/2014/PT.BNA, tanggal 15 Agustus 2015, menerima permohonan banding tergugat.

Memperbaiki pertimbangan hukum dan susunan amar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.12/Pdt.G/2012/PN.MBO, tanggal 8 Januari 2014 sehingga amarnya berbunyi mengabulkan terbanding (sebelumnya Penggugat) untuk sebagian.

"Menyatakan Pembanding (sebelumnya Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat

Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat

Foto | Senin, 01 Juni 2026 | 19:09 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:10 WIB

Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla

Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 14:45 WIB

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:55 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga

Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 17:09 WIB

Upaya Pemadaman Karhutla di Batam

Upaya Pemadaman Karhutla di Batam

Foto | Senin, 09 Februari 2026 | 18:58 WIB

Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam

Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam

Lifestyle | Minggu, 23 November 2025 | 15:20 WIB

Terkini

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB