Array

UU KY Dinilai Belum Selaras Dengan Putusan MK

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 09:53 WIB
UU KY Dinilai Belum Selaras Dengan Putusan MK
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi

Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia memandang perlu penyerasan Undang-Undang Komisi Yudisial dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan sejumlah pasal dalam UU KY bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Pascaputusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014 menimbulkan pertanyaan apakah DPR RI masih berwenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisioner Komisi Yudisial (KY) atau tidak," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ketika dihubungi di Semarang, Senin (9/11/2015).

Pasalnya, dalam putusan MK tersebut, frasa "wajib memilih dan" dalam Pasal 28 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berwenang menyetujui atau tidak menyetujui".

Miko menegaskan bahwa putusan MK itu setidaknya menimbulkan tiga pertanyaan, yakni: pertama, terkait dengan kewenangan DPR melakukan "fit and proper test" yang sebenarnya merupakan pengulangan dari seleksi sebelumnya.

Kedua, lanjut Miko, bagaimana mekanisme seharusnya yang digunakan oleh DPR dalam memberikan persetujuan. Hal ini mengingat pascaputusan MK, Pasal 28 Ayat (6) selengkapnya menjadi, "DPR berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden." Sebelumnya, Ayat (6) berbunyi: "DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden." "Ketiga, bagaimana akibat hukumnya terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KY jika DPR menolak seluruhnya atau sebagian calon komisioner KY?" katanya.

Namun, kata Miko, sayangnya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab dalam peraturan perundang-undangan terkait yang semestinya diselaraskan pascaputusan MK tersebut.

Kondisi itu, menurut dia, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depannya dalam pemilihan pejabat publik, khususnya komisioner KY oleh DPR. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI