Kata Menkumham Soal Usulan UU "Contempt of Court" dari DPR

Ruben Setiawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 11 Desember 2015 | 12:48 WIB
Kata Menkumham Soal Usulan UU "Contempt of Court" dari DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Kamis (10/12/2015). Salah satu Undang-undang yang diusulkan di Undang-undang Prolegnas Prioritas yakni UU Penghinaan dalam Persidangan (Contempt of Court).

Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai UU Contempt Of Court (Penghinaan dalam Persidangan) sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya di Amerika Serikat.

"Di Amerika kalau kita salah ngomong, dibilang Contempt of Court itu biasa. Supaya dunia ketertiban di pengadilan jangan sampai ada orang lempar sepatu di pengadilan," ujar Yasonna usai mengikuti rapat RUU Prolegnas Prioritas 2016, di Ruang Baleg DPR, Gedung DPR, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015).

Usulan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) tersebut, kata Yasonna, untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis di persidangan. Ia mencontohkan, di negara-negara maju persidangan di pengadilan begitu sakral.

"Kalau dibiarkan sebebas-bebasnya di pengadilan bagaimana, jadi  kebebasan yang sebebas-bebasnya itu anarkis, harus ada aturannya. Kebebasan harus diatur, peradilannya kan juga harus diatur," katanya.

Ia menambahkan, perlunya dibuat kewenangan bagi hakim, untuk menghindari keributan, demi menjaga ketertiban peradilan.

"Ada hal yang di khawatirkan misalnya sidang asusila, karena harus terutup atau ada beberapa hal demi menjaga ketertiban peradilan. Perlu dibuat suatu keewenangan bagi hakim supaya dia bisa mengusir orang di pengadilan kalau melawan, bisa dianggap contempt of court. Tapi itu biasanya pidana ringan bukan pidana berat," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg Sareh Wiryono mengatakan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) penting untuk untuk dibahas, oleh karena itu masuk dalam usulan UU Prolegnas Prioritas.

"UU ini juga saya anggap penting sekali, makanya dimasukkan dalam prolegnas prioritas,"ujar Sareh usai mengikuti rapat di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015)

Sareh menuturkan, UU Penghinaan dalam persidangan  merupakan usulan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Kata Sareh, dalam persidangan, terjadi pelanggaran di pengadilan seperti menaiki meja, adanya ocehan saat berlangsungnya persidangan.

"Ini karena desakan dari IKAHI supaya dimasukkan ke dalam UU terjadi ada ocehan, orang bisa naik ke bangku, seolah tidak ada tindakan apa," katanya.

Ia pun menambahkan,  nantinya ada pembatasan untuk mengatur konstitusi.

"Tidak ada yang mengatur gitu loh. Ini kita kasih batasan. Paling tidak ada pencegahan, jangan sampailah ada kejadian dan dilihat di luar negeri, masa sidang sampai orang-orang naik di atas meja, kan musti ada pembatasan. Itu tetap pelanggaran, di dalam persidangan," tutur Sareh

Tak hanya itu, UU Penghinaan dalam persidangan, akan dibahas tahun 2016, maka dari itu dibuat pembahasan. "Karena memang itu harus masuk prioritas karena itu sudah masuk prolegnas 2014, 2015. Kan sudah memang masuk Prolegnas. Jadi bukan apa-apa," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kongres Diundur, Yasonna Tegaskan PDIP Masih Solid: Mana Ada Beda-beda Sikap, Solid!

Kongres Diundur, Yasonna Tegaskan PDIP Masih Solid: Mana Ada Beda-beda Sikap, Solid!

News | Kamis, 17 April 2025 | 12:56 WIB

Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang

Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang

Entertainment | Jum'at, 07 Februari 2025 | 07:45 WIB

Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:56 WIB

PDIP Beberkan 3 Skenario Pemecatan Yasonna Laoly oleh Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

PDIP Beberkan 3 Skenario Pemecatan Yasonna Laoly oleh Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

Video | Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Resmi Gantikan Politisi PDIP, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas Punya Harta Rp18,4 Miliar

Resmi Gantikan Politisi PDIP, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas Punya Harta Rp18,4 Miliar

News | Senin, 19 Agustus 2024 | 10:34 WIB

Tanya Menkumham, Megawati: Jadi Menteri Ngapain Lho, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Tanya Menkumham, Megawati: Jadi Menteri Ngapain Lho, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:12 WIB

Menkumham Yasonna Pastikan PDIP Tak Lindungi Harun Masiku, Tidak Berani!

Menkumham Yasonna Pastikan PDIP Tak Lindungi Harun Masiku, Tidak Berani!

News | Senin, 24 Juni 2024 | 15:22 WIB

Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:03 WIB

Soal Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Menkumham: Polisi Harus Kerja Keras, Bongkar Tuntas!

Soal Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Menkumham: Polisi Harus Kerja Keras, Bongkar Tuntas!

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 19:35 WIB

Politik Bermuka Dua di Indonesia, Ulasan Buku Dampak Politik Muka Ganda

Politik Bermuka Dua di Indonesia, Ulasan Buku Dampak Politik Muka Ganda

Your Say | Selasa, 12 Desember 2023 | 09:06 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB