Kata Menkumham Soal Usulan UU "Contempt of Court" dari DPR

Ruben Setiawan, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 11 Desember 2015 | 12:48 WIB
Kata Menkumham Soal Usulan UU "Contempt of Court" dari DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Kamis (10/12/2015). Salah satu Undang-undang yang diusulkan di Undang-undang Prolegnas Prioritas yakni UU Penghinaan dalam Persidangan (Contempt of Court).

Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai UU Contempt Of Court (Penghinaan dalam Persidangan) sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya di Amerika Serikat.

"Di Amerika kalau kita salah ngomong, dibilang Contempt of Court itu biasa. Supaya dunia ketertiban di pengadilan jangan sampai ada orang lempar sepatu di pengadilan," ujar Yasonna usai mengikuti rapat RUU Prolegnas Prioritas 2016, di Ruang Baleg DPR, Gedung DPR, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015).

Usulan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) tersebut, kata Yasonna, untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis di persidangan. Ia mencontohkan, di negara-negara maju persidangan di pengadilan begitu sakral.

"Kalau dibiarkan sebebas-bebasnya di pengadilan bagaimana, jadi  kebebasan yang sebebas-bebasnya itu anarkis, harus ada aturannya. Kebebasan harus diatur, peradilannya kan juga harus diatur," katanya.

Ia menambahkan, perlunya dibuat kewenangan bagi hakim, untuk menghindari keributan, demi menjaga ketertiban peradilan.

"Ada hal yang di khawatirkan misalnya sidang asusila, karena harus terutup atau ada beberapa hal demi menjaga ketertiban peradilan. Perlu dibuat suatu keewenangan bagi hakim supaya dia bisa mengusir orang di pengadilan kalau melawan, bisa dianggap contempt of court. Tapi itu biasanya pidana ringan bukan pidana berat," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg Sareh Wiryono mengatakan UU Penghinaan dalam persidangan (Contempt of Court) penting untuk untuk dibahas, oleh karena itu masuk dalam usulan UU Prolegnas Prioritas.

"UU ini juga saya anggap penting sekali, makanya dimasukkan dalam prolegnas prioritas,"ujar Sareh usai mengikuti rapat di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (10/12/2015)

Sareh menuturkan, UU Penghinaan dalam persidangan  merupakan usulan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Kata Sareh, dalam persidangan, terjadi pelanggaran di pengadilan seperti menaiki meja, adanya ocehan saat berlangsungnya persidangan.

"Ini karena desakan dari IKAHI supaya dimasukkan ke dalam UU terjadi ada ocehan, orang bisa naik ke bangku, seolah tidak ada tindakan apa," katanya.

Ia pun menambahkan,  nantinya ada pembatasan untuk mengatur konstitusi.

"Tidak ada yang mengatur gitu loh. Ini kita kasih batasan. Paling tidak ada pencegahan, jangan sampailah ada kejadian dan dilihat di luar negeri, masa sidang sampai orang-orang naik di atas meja, kan musti ada pembatasan. Itu tetap pelanggaran, di dalam persidangan," tutur Sareh

Tak hanya itu, UU Penghinaan dalam persidangan, akan dibahas tahun 2016, maka dari itu dibuat pembahasan. "Karena memang itu harus masuk prioritas karena itu sudah masuk prolegnas 2014, 2015. Kan sudah memang masuk Prolegnas. Jadi bukan apa-apa," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kongres Diundur, Yasonna Tegaskan PDIP Masih Solid: Mana Ada Beda-beda Sikap, Solid!

Kongres Diundur, Yasonna Tegaskan PDIP Masih Solid: Mana Ada Beda-beda Sikap, Solid!

News | Kamis, 17 April 2025 | 12:56 WIB

Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang

Fakta Contempt of Court, Razman Bisa Dipenjara Imbas Ngamuk di Sidang

Entertainment | Jum'at, 07 Februari 2025 | 07:45 WIB

Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Apa Arti Contempt of Court? Diduga Dilakukan Razman Saat Minta Ganti Hakim

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 19:56 WIB

PDIP Beberkan 3 Skenario Pemecatan Yasonna Laoly oleh Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

PDIP Beberkan 3 Skenario Pemecatan Yasonna Laoly oleh Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

Video | Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Resmi Gantikan Politisi PDIP, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas Punya Harta Rp18,4 Miliar

Resmi Gantikan Politisi PDIP, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas Punya Harta Rp18,4 Miliar

News | Senin, 19 Agustus 2024 | 10:34 WIB

Tanya Menkumham, Megawati: Jadi Menteri Ngapain Lho, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Tanya Menkumham, Megawati: Jadi Menteri Ngapain Lho, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:12 WIB

Menkumham Yasonna Pastikan PDIP Tak Lindungi Harun Masiku, Tidak Berani!

Menkumham Yasonna Pastikan PDIP Tak Lindungi Harun Masiku, Tidak Berani!

News | Senin, 24 Juni 2024 | 15:22 WIB

Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:03 WIB

Soal Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Menkumham: Polisi Harus Kerja Keras, Bongkar Tuntas!

Soal Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Menkumham: Polisi Harus Kerja Keras, Bongkar Tuntas!

News | Rabu, 12 Juni 2024 | 19:35 WIB

Politik Bermuka Dua di Indonesia, Ulasan Buku Dampak Politik Muka Ganda

Politik Bermuka Dua di Indonesia, Ulasan Buku Dampak Politik Muka Ganda

Your Say | Selasa, 12 Desember 2023 | 09:06 WIB

Terkini

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

×