LPSK Prioritaskan Penanganan Kejahatan Terorganisir

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 17 Maret 2016 | 00:01 WIB
LPSK Prioritaskan Penanganan Kejahatan Terorganisir
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com -  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, kejahatan terorganisir menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya itu.

"Kejahatan terorganisir tersebut, antara lain, pelanggaran HAM berat, korupsi, tindak pidana pencucian uang dan narkotika/psikotropika," kata Haris pada seminar "Sinergitas Penanganan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana" yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/3/2016).

Kemudian, menurut dia, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

"Di Kota Medan ini, ada beberapa kasus serius yang menarik perhatian nasional dan salah satunya kasus korupsi yang melibat beberapa pejabat baik di pemerintahan maupun di lingkungan peradilan," ujar Haris.

Dia menyebutkan, kasus tersebut bisa dibongkar karena adanya saksi pelaku (justice collaborator) yang mau memberikan keterangan dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang melibatkannya.

Masih ada kasus penganiayaan dimana saksi yang juga korbannya mendapatkan perlindungan dari LPSK. Kasus ini terbongkar dan bisa dibawa ke pengadilan karena saksi korban berani memberikan keterangan di depan persidangan.

Dia mengatakan, posisi saksi, saksi pelaku, korban dan pelapor, andilnya sangat besar dalam proses pengungkapan tindak pidana. Keterangan mereka merupakan salah satu alat bukti sah yang menjadi acuan hakim dalam menyidangkan perkara pidana.

Tanpa keterangan saksi, kata dia, akan sulit menjerat dan menghukum pelaku.

Karena itu, katanya, perlindungan saksi memiliki urgensi tersendiri, bukan saja dalam rangka pengungkapan fakta-fakta hukum di persidangan, tapi juga sekaligus penting untuk menciptakan rasa keadilan, terungkapnya kebenaran, serta penegakan hukum secara simultan.

Permasalahan kemudian tidak semua orang memiliki keberanian untuk memberikan keterangan guna membongkar suatu kejahatan, baik sebagai saksi, korban, saksi pelaku atau pelapor.

Sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya percaya dengan proses peradilan dan takut berubah statusnya, dari yang semula hanya saksi meningkat menjadi tersangka, baik dalam kasus yang dilaporkannya maupun kasus lain sebagai akibat dari keterangan yang diberikannya.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir sebagai perpanjangan negara untuk memastikan terpenuhi hak-hak saksi atau korban. Bahu-membahu dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang ideal," kata Haris.

Kehadiran LPSK mendapat respon positif dari masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya. Hal itu terlihat dari terus meningkatnya permohonan yang masuk ke LPSK.

Pada tahun 2015, LPSK menerima 1.590 permohonan layanan, baik perlindungan maupun bantuan atau naik sekitar 50 persen dari tahun 2014 sebanyak 1.076 permohonan.

Asal pemohon pada tahun 2015 tersebar di 28 provinsi dengan jenis kasus berbeda. Permohonannya pun beragam, mulai perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi

Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:25 WIB

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

Video | Kamis, 16 April 2026 | 21:05 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB

Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!

Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!

News | Senin, 06 April 2026 | 10:59 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB