3. Emergency Passport Service
Program layanan imigrasi untuk penerbitan paspor selama 24 jam sehari bagi warga yang mendadak harus pergi ke luar negeri. Inovasi ini dijalankan khusus Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Dan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2012, imigrasi juga menjalankan tugas untuk mengawasi orang asing yang datang ke Tanah Air, untuk hal ini Imigrasi bersama lembaga pemerintah lainnya yang memiliki kepentingan terhadap keamanan dan kedaulatan negara membentuk tim pengawasan orang asing yang kemudian dikenal dengan timpora.