Bareskrim akan Usut Kasus Fahri Diduga Menghasut dan Makar

Kamis, 10 November 2016 | 15:34 WIB
Bareskrim akan Usut Kasus Fahri Diduga Menghasut dan Makar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah bersama Habib Rizieq Shihab [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan penghasutan dan makar yang dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah ketika orasinya di tengah massa pada 4 November.

"Tentunya gini, setiap laporan masyarakat kita teliti kita analisa untuk melihat unsur-unsur yang nanti akan terpenuhi dalam dugaan yang dilaporkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Kasus tersebut pertamakali dilaporkan oleh pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Barisan Relawan Jokowi Presiden.

"Kita akan melakukan langkah-langkah pendahuluan tentunya dan nantinya dilakukan penyelidikan. Sama seperti kasus-kasus lainnya, karena, kan harus menemukan unsur-unsur yang disangkakan," kata Agus.

Agus menambahkan semua pihak terkait kasus, khususnya pelapor dan terlapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Para pihak yang keteranganya diperlukan pasti nantinya akan dilakulam pemeriksaan temen-temen penyidik. Nanti kita lihat saja," kata dia.

Jokowi, BARA JP melaporkan Fahri ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/11/2016).

"Saya kira ini ada niat tidak baik, mens rea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) dari saudara Fahri," kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan BARA JP Birgaldo Sinaga.

Dia menyebut dugaan niatan jahat yang dilakukan Fahri, di antarnya mempersilakan demonstran untuk memasuki gedung DPR.

"Membuka pintu gerbang DPR/MPR agar demontransi boleh masuk kesana untuk mendudukinya," katanya

Adapun dugaan niat makar yang dilakukan Fahri, katanya, disampaikan dalam orasi.

"Kalimatnya yang pertama diserukan Fahri Hamzah ada dua cara untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui perlemen ruangan dan parlemen jalanan," katanya.

Dalam orasi Fahri ketika itu, menurut Birgaldo, juga menggiring opini seolah-olah Jokowi melindung Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kasus dugaan penistaan agama.

"Dalam menyulut seruan penghasutan dan kebencian itu, saudara Fahri Hamzah memprovokasi, memutar balikan fakta, menuduh serampangan seolah-olah presiden Jokowi membiarkan penista agama bebas dan juga menuduh Presiden menghina para ulama," kata Birgaldo.

Laporan pendukung Jokowi tertuang dengan nomor LP/1122/XI/2016/Bareskrim. Fahri dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa dan Pasal 110 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI