Sama seperti sidang yang pertama, pada sidang kedua perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016), tidak semua jurnalis diizinkan meliput secara langsung. Alasannya kapasitas ruang sidang Koesoemah Atmadja terbatas.
Sebagian wartawan yang datang pagi-pagi kecewa karena tak mendapatkan izin dari aparat kepolisian.
"Datang dari jam 08.00 WIB tadi. Tadi anak-anak sudah ada yang pada nunggu di depan pagar. Tapi nggak bisa masuk juga, ya sudah," kata wartawan.
Sebagian wartawan tetap mencoba untuk masuk ke dalam ruang sidang, tetapi gagal.
"Nggak bisa masuk, kapasitas ruangannya sudah penuh," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Dwiyono.
Ruang sidang tempat Ahok diadili berkapasitas yaitu 85 orang. Saat ini, ruangan tersebut sudah penuh, bahkan sebagian pengunjung tidak kebagian tempat duduk.
Pengunjung yang memenuhi ruang sidang, antara lain dari organisasi Islam dan pendukung Ahok.
Saat ini, secara pergantian jaksa penuntut umum masih membacakan jawaban atas nota keberatan yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Sementara di depan gedung pengadilan, sekarang berlangsung aksi massa. Massa yang berkumpul di sana terdiri dari dua kelompok, pendukung Ahok dan anti Ahok.