Komnas HAM dan LSM Hukum Tolak Tipsus Masuk KUHP

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 14 Juni 2017 | 15:56 WIB
Komnas HAM dan LSM Hukum Tolak Tipsus Masuk KUHP
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah (tengah) di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Institute Criminal Justice Reform, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak masuknya tindak pidana khusus (Tipsus) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ada lima Tipsus yang dimasukan oleh Pemerintah dan DPR dalam RKHUP tersebut adalah Kejahatan HAM Berat, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait Kejahatan HAM Berat yang meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi disebut Komnas HAM sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, memasukannya kedalam RKHUP akan menjadikannya sebagai kasus tindak pidana biasa dan berpotensi melanggengkan imunitas.

"Karena karakter khususnya yang berbeda dengan kejahatan biasa (ordinary crimes) atau kejahatan umum (general crimes)," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Kata Roichatul, kejahatan-kejahatan yamg termasuk dalam Pelanggaran HAM berat tersebut mengguncang hati nurani umat manusia karena kekejaman, sifatnya yang sistematis, besarnya jumlah korban, atau tersebar luasnya tempat terjadinya kejahatan. Sehingga menurut dia, layak menjadi urusan komunitas internasional secara keseluruhan, bahkan menjadi kewajiban semua umat manusia untuk mencegah dan menindaknya

"Kejahatan-kejahatan tersebut menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti; tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa, dapat diterapkan secara retroaktif, kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare) atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire), dan pertanggungjawaban pidana komandan (militer) atau atasan (sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaan atau pengendaliannya yang efektif, dan tidak mutlaknya penerapan konsep nebis in idem," katanya.

Sama halnya dengan Komnas HAM, ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai RKUHP memasukan Pasal-pasal Tipsus secara tidak cermat. Akibatnya, banyak terjadi perubahan yang cenderung melemahkan peran undang-undang khusus tersebut.

"Intinya tipsus dipaksakan masuk dengan adopsi yang tidak sempurna, belum lagi dengan pemdekatan yang berbeda seperti UU Narkotika yang harusnya lebih berperspektif kesehatan nasyarakat ketimbang pidana," kata Anggota Aliansi Reformasi KUHP Supriyadi Widodo Eddyono.

Kata dia, saat ini pembahasan rancangang KUHP sudah hampir selesai. Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan Panitia Kerja pada tanggal 13 Juni 2017 kemarin. Saat ini kata Widodo, Panja sudah memerintahkan tim khusus dan tim penyusun segera bekerja untuk menyelesaikan hasil pembahasan panitia kerja RKUHP.

baca juga

Oleh karena itu ICJR mendesak seluruh lembaga yang terkait dengan hal tersebut untuk merespon langkah pemerintah dan DPR terkait RKUHP tersebut. Seperti Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Posisi dan rekomendasi lembaga-lembaga ini penting di dengar tim perumus RKUHP. Di samping itu , model kodifikasi mengisyaratkan adanya RUU transisi pelaksanaan KUHP baru, yang sampai sekrang tidak pernah dihasilkan oleh pemerintah. Tanpa adanya RUU transisi KUHP, bisa diduga pelaksanaan kodifikasi KUHP di masa depan akan mendapatkan banyak kendala serius," kata Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Bertemu Menkopolhukam

Komnas HAM Bertemu Menkopolhukam

Foto | Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:39 WIB

Komnas HAM: Mari Tutup Kegaduhan Nasional

Komnas HAM: Mari Tutup Kegaduhan Nasional

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:33 WIB

Komnas HAM Jelaskan Alasan Ingin Urus Aduan Kriminalisasi Ulama

Komnas HAM Jelaskan Alasan Ingin Urus Aduan Kriminalisasi Ulama

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:19 WIB

Komnas HAM Minta Pemerintah Tutup Kasus Rizieq Shihab

Komnas HAM Minta Pemerintah Tutup Kasus Rizieq Shihab

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 12:58 WIB

Urus Aduan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Bertemu Wiranto

Urus Aduan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Bertemu Wiranto

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 11:09 WIB

Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos

Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:22 WIB

Komnas HAM Sesalkan Media Sosial Jadi Sarang Ujaran Kebencian

Komnas HAM Sesalkan Media Sosial Jadi Sarang Ujaran Kebencian

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:00 WIB

Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain

Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:46 WIB

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:37 WIB

Terkini

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:06 WIB

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

GoTo Raup Laba Rp441 Miliar, Bisnis GoPay Tumbuh 304 Persen

GoTo Raup Laba Rp441 Miliar, Bisnis GoPay Tumbuh 304 Persen

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Koordinasi Pengamanan

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Koordinasi Pengamanan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:54 WIB

5 Benda Pembawa Hoki yang Wajib Ada di Dompet Shio Babi agar Rezeki Tidak Seret

5 Benda Pembawa Hoki yang Wajib Ada di Dompet Shio Babi agar Rezeki Tidak Seret

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:51 WIB

×