Imparsial: Perppu Ormas Ancaman Serius Demokrasi dan HAM

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Rabu, 19 Juli 2017 | 16:58 WIB
Imparsial: Perppu Ormas Ancaman Serius Demokrasi dan HAM
Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta, Kamis (3/11/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Imparsial, lembaga nirlaba pemantau hak asasi manusia (HAM), mengkhawatirkan Perppu Nomor 2 Tahun  2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bisa menyasar organisasi-organisasi yang berseberangan dengan pemerintah.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, melalui pasal-pasal peraturan pemerintah pengganti undang-indang (perppu) tersebut, setiap organisasi yang tidak anti-Pancasila tapi berseberangan dengan pemerintah bisa dibubarkan.

"Saya menilai, penerbitan perppu ini konsekuensinya adalah semua organisasi bisa dilarang kalau dianggap bertentangan dengan pasal yang ada di perppu itu," kata Al Araf dalam diskusi 'Perppu Ormas dan Implikasinya pada Demokrasi', di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Al Araf mempertanyakan alasan penerbitan perppu tersebut, yakni adanya situasi genting di Indonesia terkait radikalisme dan ekstremisme.

Menurutnya, kalau itu alasan pemerintah, seharusnya bukan perppu mengenai ormas yang diterbitkan, melainkan perppu tentang penanganan radikalisme.

"Menurut kami, kritik terhadap perppu itu harus diletakkan dalam konteks dampaknya terhadap demokrasi serta HAM. Sebab, perppu itu kami nilai menimbulkan ancaman serius,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkumham Cabut Badan Hukum HTI

Kemenkumham Cabut Badan Hukum HTI

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 09:15 WIB

Di Hadapan Ulama, Jokowi Jelaskan Soal Perppu Ormas

Di Hadapan Ulama, Jokowi Jelaskan Soal Perppu Ormas

News | Selasa, 18 Juli 2017 | 23:34 WIB

GP Ansor: Ormas Radikal Sudah Jadi Ancaman

GP Ansor: Ormas Radikal Sudah Jadi Ancaman

News | Selasa, 18 Juli 2017 | 21:53 WIB

OAI Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

OAI Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

News | Senin, 17 Juli 2017 | 21:55 WIB

Wiranto: Soal Perppu, Jangan Teriak Pemerintah Seperti Orde Baru

Wiranto: Soal Perppu, Jangan Teriak Pemerintah Seperti Orde Baru

News | Senin, 17 Juli 2017 | 20:01 WIB

Wiranto Sebut Ada Usaha Penggantian Ideologi Negara dari Ormas

Wiranto Sebut Ada Usaha Penggantian Ideologi Negara dari Ormas

News | Senin, 17 Juli 2017 | 17:29 WIB

Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel

Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel

News | Senin, 17 Juli 2017 | 12:35 WIB

Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil

Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 21:46 WIB

Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu

Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 18:25 WIB

Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik

Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 17:01 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB