Pakai Sandi Sapi dan Kambing, Ini Nilai Perkara yang Ditangani T

Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:12 WIB
Pakai Sandi Sapi dan Kambing, Ini Nilai Perkara yang Ditangani T
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dan Karo Hukum dan Humas MA memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Suara.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, Tarmizi, diduga menerima uang senilai Rp425 juta dari kuasa hukum PT. Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini untuk menolak gugatan yang diajukan PT. Easteran Jason Fabrication Services terhadap PT. ADI.

Menurut penjelasan Ketua KPK Agus Rahardjo gugatan yang diajukan EJFS terhadap ADI sebasar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura.

"PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Agus mengatakan gugatan perkara perdata tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh EJFS di PN Jakarta Selatan dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎ Perkara tersebut rencananya dibacakan pada 21 Agustus 2017, tepat ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di pengadilan.

Agus mengatakan agar ADI selamat dari gugatan, pengacara Akhmad mendekati Tarmizi. Untuk melunakkan hati Tarmizi, Akhmad memberikan uang Rp425 juta yang diberikan secara bertahap. Angka tersebut hasil dari negosiasi antara Akhmad dan Tarmizi, dimana sebelumnya Tarmizi meminta Rp750 juta.

Untuk mengelabui KPK, Akhmad menggunakan sandi sapi dan kambing dalam bertransaksi. Sapi untuk uang bernilai seratus juta dan kambing untuk uang bernilai Rp10 juta.

Selain Tarmizi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Akhmad sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya, Solihan, Teddy Junaedi, dan Fajar Gora yang turut diamankan bersama Tarmizi dan Akhmad tidak dijadikan tersangka.

Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI