Begini Kisah Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi Kuasa Hukum

Senin, 08 Januari 2018 | 11:53 WIB
Begini Kisah Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Versi Kuasa Hukum
Calon Gubernur Petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok) beserta istrinya Veronica dan putra sulungnya Nicolas memberikan hak suara di TPS 54, Kompleks Pantai Indah Mutiara, Penjaringan, Jakarta, Rabu (15/2).

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak, Jumat (5/1/2018).

Surat gugatan dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Gugatan cerai itu dibenarkan Josefina saat ditemui di Kantor Law Firm Fifi Laty Indra & Partners, Jalan Bendungan Hilir IV Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

"Kalau ditanya apakah Pak Ahok mengajukan gugatan? Ya, benar!" kata Josefina.

Fina, sapaan akrab Josefina, menceritakan proses bagaimana Ahok menggugat cerai Veronica. Setelah dirinya dan Fifi, adik Ahok, mendapat surat kuasa dari Ahok, barulah mereka mendaftarkan gugatan ke PN Jakut.

"Prosesnya singkat saja ya. Pasti sebelum mengajukan gugatan, pasti kita dikasih kuasa. Sebelum memberikan kuasa, pasti ada ceritanya dulu, cuma ceritanya seperti apa? Ya, itu menjadi urusan internal kami," ujar Fina.

"Setelah mendapatkan surat kuasa, kita telah mencantumkan semua (alasan perceraian) dalam surat gugatannya, kemudian didaftarkan ke pengadilan," sambungnya.

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditemui di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Foto: Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditemui di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Baca Juga: Benarkan Gugatan Cerai Ahok, Pengacara Enggan Ungkap Penyebabnya

Fina mengatakan, dia dan Fifi mendapat kuasa dari Ahok pada tanggal 4 Januari 2018. Saat itu mereka bertemu dengan Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk meminta Ahok menandatangani surat kuasa.

"Pertemuan untuk tanda tangan surat kuasa itu ada jelas di situ tanggal 4 (Januari). Lalu mendaftar gugatan tanggal 5 (Januari) ke PN Jakarta Utara. Itu agak sore waktu itu, pas setelah selesai, pengadilan ditutup," jelas Fina.

Fina menambahkan, gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakut setelah mendapatkan cerita lengkap dari Ahok tentang permasalahan rumah tangganya.

"Setelah Pak Ahok cerita semua, lalu pasti semuanya sudah lengkap, baru saya bisa mengajukan gugatan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI