Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tiga kali memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Pertama pada 4 Desember 2017, kedua pada 12 Januari, dan ketiga hari ini.
Masud mengaku sudah siap dengan apapun yang terjadi, termasuk ditahan.
"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata Masud setelah ke luar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Tadi, Masud ditanya 25 pertanyaan.
"Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto: Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Pada tanggal 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pertama pada 4 Desember 2017, kedua pada 12 Januari, dan ketiga hari ini.
Masud mengaku sudah siap dengan apapun yang terjadi, termasuk ditahan.
"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata Masud setelah ke luar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Tadi, Masud ditanya 25 pertanyaan.
"Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto: Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Pada tanggal 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.