YLBHI juga mengecam putusan majelis hakim PN Banyuwangi karena berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 100 UU HAM. [Antara]
YLBHI Kecam Putusan Vonis Budi Pego
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 25 Januari 2018 | 02:02 WIB
BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
19 Desember 2025 | 11:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI