Pekik Cempreng Jonru di Tengah Era Pascakebenaran

Reza Gunadha

Sabtu, 03 Maret 2018 | 09:01 WIB
Pekik Cempreng Jonru di Tengah Era Pascakebenaran
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) meneriakkan takbir saat bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Antara Foto/Dhemas Reviyanto/foc/18]

Suara.com - Tepat ketika hakim baru saja tiga kali mengetuk palu, Jonru tak lagi mampu menahan emosi. Ia bangkit, mengacungkan kepalan tinjunya ke udara seraya memekikkan takbir dengan suara cemprengnya yang khas.

"Allahhu Akbar... Allahu Akbar, Allahu Akbar," pekiknya menghadap ke kursi pengunjung sidang.

Jonru lantas meloncat-loncat sembari terus mengepalkan tinju ke udara. "Kebenaran bisa disalahkan, tapi tak bisa dikalahkan," tambahnya.

Dua kuasa hukumnya lantas bergegas mendatangi, dan menenangkan Jonru yang dalam persidangan itu memakai baju koko lengan panjang berwarna jingga.

"Biarin dulu. Biar, biarin dulu dia," celetuk pengunjung sidang, berharap Jonru puas melampiaskan emosinya.

"Seleb medsos" Jonru atau Jon Riah Ukur Ginting divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Itulah saudara, vonis untuk saudara," kata hakim Antonio Simbolon dalam persidangan.

Seusai persidangan, Jonru menegaskan tak ikhlas menerima hukuman penjara dan denda yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

"Apa pun keputusannya, selain vonis bebas, adalah keputusan yang tidak adil. Saya tidak bakal ikhlas menerimanya," tegas Jonru.

Meski tak rela, Jonru mengakui belum bisa memutuskan bakal mengajukan upaya banding ke pengadilan lebih tinggi atau tidak.

"Saya masih pikir-pikir," tukasnya.

Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus Jonru merupakan laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.

Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.

Dalam kasusnya, Jonru direjat memakai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan  atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 156 KUHP.

Dakwaan itu bermula dari empat tulisan Jonru yang diunggah ke akun media sosialnya. Pada 23 Juni 2017, ia menulis tudingan terhadap profesor sekaligus ulama besar Quraish Shihab yang bakal menjadi khatib salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal.

Jonru juga dipersoalkan karena mengunggah tulisan yang menyatakan Syiah bukan Islam pada tanggal 15 Agustus 2017.

Tulisan hoaks Jonru yang dipersoalkan juga adalah mengenai Indonesia masih terjajah mafia China, persis saat HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017.

Jonru dan Era Post-Truth

Meski dinyatakan bersalah menyebar hoaks alias kabar bohong, Jonru tetap berkeyakinan dirinya membela kebenaran.

Setidaknya, klaim itulah yang selalu ia lontarkan, pun pada sidang vonis tersebut.

Bahkan, Jonru menganggap dirinya tengah dizalimi serta tak segan-segan menebar ancaman kepada pihak-pihak yang dianggapnya sebagai lawan.

"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tegasnya seusai persidangan vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Penyebar Hoaks Jaringan Muslim Cyber Army Dibekuk

Empat Penyebar Hoaks Jaringan Muslim Cyber Army Dibekuk

News | Sabtu, 03 Maret 2018 | 07:33 WIB

Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar

Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 18:11 WIB

Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi

Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 15:38 WIB

Bekuk 4 Pentolan, Polisi Sasar 9 Grup Afiliasi Muslim Cyber Army

Bekuk 4 Pentolan, Polisi Sasar 9 Grup Afiliasi Muslim Cyber Army

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 10:50 WIB

Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army

Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 10:26 WIB

Terkini

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:04 WIB

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:03 WIB

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:57 WIB

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:48 WIB