"Saya hanya diberitahukan pihak lain bahwa Sjamsul Nursalim memberikan pernyataan mengenai lancarnya kredit petambak. Pada sidang hari ini saya justru baru mendengar dari saksi ternyata bukan Sjamsul Nursalim yang menyatakan tapi konsultan keuangan PS BDNI," tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Kini kasusnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.