Syafruddin Temenggung Bebas, Aktivis Laporkan Dua Hakim MA ke KY

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 23 Juli 2019 | 22:36 WIB
Syafruddin Temenggung Bebas, Aktivis Laporkan Dua Hakim MA ke KY
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (ketiga kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi resmi melaporkan dua hakim Mahkamah Agung yang mengadili bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, ke Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Dua hakim tersebut yakni Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.  Alhasil, MA mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menganggap adanya pelanggaran kode etik terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh dua hakim dalam kasus korupsi SKL BLBI.

"Kami resmi melaporkan 2 hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin. Pertama, ketika ada dissenting opinion yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata atau administrasi sementara pada tingkat judex facti dan praperadilan sudah jelas disebutkan perkara ini masuk ranah pidana yang mana kerugian negara Rp 4,58 Triliun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Menurut Kurnia, KPK yang menangani kasus Syafruddin sudah tepat, bahwa tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan keuangan negara. Apalagi, bukti-bukti yang dimiliki KPK juga tak dibantahkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

"Kami rasa ada putusan cukup jomplang, karena Syafruddin di tingkat pertama divonis 13 tahun, di tingkat banding 15 tahun, tetapi kenapa di kasasi yang bersangkutan justru dilepas," ucap Kurnia.

Menurut Kurnia, ketua majelis hakim Mahkamah Agung Salman Lutan dianggap tak memiliki inisiatif ketika dalam putusan kasasi tiga hakim memiliki pendapat yang berbeda. Kurnia menyebut bahwa Ketua Majelis Hakim seharusnya menambah komposisi majelis hakim.

"Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," ujar Kurnia.

Kurnia berharap setelah laporan diterima Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim.

"Agar KY bisa aktif untuk memanggil bahkan 2 hakim ini memeriksa dan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik harapan kami 2 hakim ini dijatuhi sanksi," kata Kurnia.

Dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA memang punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.

Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka. KPK menduga keduanya turut memperkaya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan dalam putusan, sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasua korupsi BLBI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin

KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 22:05 WIB

Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA

Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:07 WIB

Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA

Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:06 WIB

Simpan Perempuan di Rumah Dinas, Hakim PT Tanjung Karang Dipecat

Simpan Perempuan di Rumah Dinas, Hakim PT Tanjung Karang Dipecat

News | Senin, 08 Juli 2019 | 21:38 WIB

Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:55 WIB

Sebanyak 70 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi Seleksi KY

Sebanyak 70 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi Seleksi KY

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 11:56 WIB

Terkini

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB