Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 19 Agustus 2019 | 14:50 WIB
Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait gugatan class action yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999. Dengan demikian, pemerintah harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun.

Ganti rugi tersebut bukan berbentuk uang, tetapi pemerintah membangun kembali rumah para korban kerusuhan.

Juru Bicara MA, Abdullah, mengatakan pemerintah wajib membangun kembali rumah-rumah penduduk yang terkena imbas dari kerusuhan Maluku 1999. Ganti rugi tersebut kata Abdullah, masuk ke dalam anggaran yang dikelola pemerintah.

Pemerintah kata Abdullah, juga bisa menyerahkan dana kepada korban untuk membangun kembali rumah-rumahnya.

"Jadi bukan berarti membayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai, tapi juga bisa saja kalau memang itu percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu itu semua kebijakan pemerintah," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Abdullah mengungkapkan, tidak ada batas waktu yang ditetapkan oleh MA kepada pemerintah untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut. Pasalnya pemerintah harus melewati proses penganggaran terlebih dahulu.

Abdullah meyakini kalau pemerintah pasti akan mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan kewajibannya tersebut.

"Tentunya pemerintah tidak seperti membayar membeli barang tetapi kan harus dianggarkan, harus diperencanaan, jadi jangan diartikan membayar langsung tunai," kata dia.

Untuk diketahui, korban kerusuhan Maluku tahun 1999 mengajukan gugatan class action ke ke PN Jakarta Pusat yang akhirnya dikabulkan pada 18 Desember 12 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.

Pemerintah beserta jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun dengan rincian yakni uang bahan bangunan rumah sebesar Rp 15 juta untuk masing-masing pengungsi yang berjumlah 213.217 kepala keluarga (KK).

Setelah itu pemerintah memang harus membayar ganti rugi, tetapi tidak seusai dengan yang dijanjikan sebelumnya karena korban hanya menerima bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.

Pemerintah juga semat mengajukan banding ke PT Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015. Akan tetapi, majalis hakim PT Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah mencoba mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. Hingga pengajukan PK, MA tetap menolak 31 Juli 2019 dan pemerintah tetap harus membayar ganti rugi Rp 3,9 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi

Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 11:53 WIB

Kata Pengamat: Rencana Pembatasan Mobil Perlu Ditinjau Kembali

Kata Pengamat: Rencana Pembatasan Mobil Perlu Ditinjau Kembali

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:45 WIB

KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin

KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 22:05 WIB

Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir

Sikap KPK Hormati Vonis Bebas Syafruddin di MA Disebut Cuma Pemanis Bibir

News | Sabtu, 20 Juli 2019 | 19:06 WIB

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:53 WIB

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:12 WIB

Terkini

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB