KPAI Minta Kasus Wali Murid Gugat SMA Gonzaga Diselesaikan Lewat Mediasi

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 01 November 2019 | 03:05 WIB
KPAI Minta Kasus Wali Murid Gugat SMA Gonzaga Diselesaikan Lewat Mediasi
Anggota Komisioner KPAI Retno Listiyarti [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti soal gugatan seorang wali murid bernama Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yustina menggugat pihak SMA Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan kasus SMA Gonzaga itu bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menganggap permasalahan itu harus diselesaikan lewat jalur mediasi.

Ia menjelaskan pada tahun 2017, orangtua salah seorang siswi di salah satu SMA negeri di kota Bandung juga mempersoalkan hal yang sama. Pasalnya anak tersebut mendapatkan nilai nol pada satu mata pelajaran.

Menurutnya kasus tersebut janggal karena seharusnya dalam Permendikbud terkait penilaian Kurikulum 2013, pendidik tidak diperkenankan memberikan nilai nol di rapor hasil belajar. Anak tersebut juga mendapatkan nilai yang baik pada mata pelajaran lain.

"Bahkan pernah ikut olimpiade biologi mewakili sekolahnya. Anak itu akhirnya naik kelas dan memutuskan pindah ke sekolah lain," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019).

Lalu Tahun 2019, orangtua siswa berinisial A di salah satu SMA negeri di Sembalun, Lombok Timur (NTB) diputuskan rapat dewan guru tidak lulus. Namun, kata Retno, penyebab tidak lulus bukanlah nilai, melainkan karena perilaku A yang dianggap tidak santun kepada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah lantaran kerap mengkritisi kebijakan sekolah.

Berdasarkan hasil pengawasan langsung KPAI banyak kejanggalan atas keputusan sekolah. Ombudsman NTB disebut Retno juga menemukan maladministrasi dalam proses rapat kelulusan siswa.

"Akhirnya dilakukan rapat dewan guru kembali untuk menganulir keputusan sekolah yang awalnya tidak meluluskan A menjadi meluluskan," jelasnya.

Berdasarkan dua kasus yang sudah terjadi itu, Retno menyatakan KPAI mengeluarkan sikap sebagai berikut :

baca juga

Pertama, KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan seorang ibu karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta. Sebagai warga Negara berhak menggunakan haknya mencari keadilan, namun apapun keputusan pengadilan nantinya juga harus dihormati siapapun. Tentu sang ibu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya. Karena Indonesia Negara hukum, maka kita ikuti proses hukum ini.

Kedua, Dalam Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya ada dalam point ke-6 yaitu “Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”. Artinya, sekolah dan para guru memiliki kewenangan dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta/data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Ketiga, Peraturan perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Namun kasus ini bukan di PTUN, tetapi jenis gugatan perdata karena menggugat merasa ada kerugian material dan immaterial yang ditanggungnya. Dari dampak anaknya tidak naik kelas. Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan.

Keempat, Dalam pernyataannya, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah mengajak pihak sekolah dan orangtua untuk melakukan mediasi, namun ajakan mediasi ditolak pihak sekolah. Dengan demikian kasus ini akan bergulir di pengadilan, hakim yang diminta memutuskan perkara ini. Demi kepentingan terbaik bagi anak dan agar anak segera bisa melanjutkan pendidikannya, KPAI justru berharap sekolah dan orangtua bersedia di mediasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau bisa juga mediasi dengan KPAI sebagai mediatornya, karena KPAI memiliki 8 Mediator bersertifikat Mahkamah Agung (MA) khusus mediator sengketa anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Wali Murid, Disdik DKI Sebut Pihak Sekolah Tak Mau Mediasi Bersama

Digugat Wali Murid, Disdik DKI Sebut Pihak Sekolah Tak Mau Mediasi Bersama

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:03 WIB

Wali Murid Menggugat karena Anaknya Tak Naik Kelas, Ini Kata Disdik DKI

Wali Murid Menggugat karena Anaknya Tak Naik Kelas, Ini Kata Disdik DKI

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 00:00 WIB

Kemen PPPA dan KPAI Temukan 7 Alasan Anak Sekolah Ikut Demo RKUHP

Kemen PPPA dan KPAI Temukan 7 Alasan Anak Sekolah Ikut Demo RKUHP

Lifestyle | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 16:30 WIB

Siswa SMP Tewas Usai Dihukum, KPAI Kecam Sekolah Terapkan Hukuman Fisik

Siswa SMP Tewas Usai Dihukum, KPAI Kecam Sekolah Terapkan Hukuman Fisik

News | Minggu, 06 Oktober 2019 | 05:00 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×