Disebut Proyek Dadakan, Pengamat: Omnibus Law Bukan Janji Kampanye Jokowi

Senin, 24 Februari 2020 | 18:20 WIB
Disebut Proyek Dadakan, Pengamat: Omnibus Law Bukan Janji Kampanye Jokowi
Ilustrasi--Demo buruh tolak Omnibus Law Cilaka di depan gedung DPR RI, Rabu (12/2). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Direktur SIGMA (Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyebut Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan proyek dadakan pemerintah tanpa melalui perencanaan.

"Bahwa Omnibus Law ini proyek tiba-tiba, tanpa perencanaan," ujar Said dalam diskusi bertajuk Omnibus Law RUU tentang Cipta Kerja Untuk Siapa di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Said mengatakan untuk mencapai tujuan negara harus ada perencanaan sesuai Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Ia pun mengaku heran Jokowi membuat program baru, yakni Omnibus Law tanpa ada perencanaan sebelumnya. Pasalnya kata dia, banyak program-program yang dijanjikan saat kampanye belum terealisasi hingga kini.

"Untuk sampai pada tujuan negara atau UU itu, UU sistem perencanaan pembangunan nasional, UU jangka panjang nasional (UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional), harus ada perencanaan," kata dia.

"Loh ko Presiden (Jokowi) ketika terpilih tanpa ada satu perencanaan membuat program baru. Padahal masih banyak program-program, janji-janji politik yang enggak pernah dia janjikan belum jalan, yang enggak pernah dia janjikan tiba-tiba muncul," sambungnya.

Tak hanya itu, Said mengatakan Omnibus Law bukanlah program Jokowi saat kampanye Pilpres 2019 lalu.

Karena itu, ia mempertanyakan RUU Omnibus Law yang masuk RPJMN.

"Omnibus Law bukan sebuah janji kampanye atau program dalam bidang hukum yang pernah dijanjikan (Jokowi) pada masa Pilpres. Ketika tiba-tiba masuk RPJMN, PKS perlu tanya bagaimana dasarnya. RPJMN enggak boleh lari dari visi misi program betul dia penjabaran. Tapi dalam menjabarkan itu kan bisa keukur yang dia maksud, misalnya regulasi oh bikin pusat legislasi nasional, Omnibus Law ini sesuatu yang baru," kata Said.

Baca Juga: LBH Jakarta Terima Laporan Dugaan Intimidasi ke Penolak RUU Omnibus Law

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan draf serta surat presiden (surpres) Omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI