Amnesty International Desak Indonesia Selamatkan Pengungsi Rohingya di Aceh

Rabu, 24 Juni 2020 | 23:01 WIB
Amnesty International Desak Indonesia Selamatkan Pengungsi Rohingya di Aceh
Pengungsi Rohingya di perairan Aceh Utara. (dok. Amnesty International)

Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat yang mengancam nyawa mereka, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI