Amnesty International Desak Indonesia Selamatkan Pengungsi Rohingya di Aceh

Rabu, 24 Juni 2020 | 23:01 WIB
Amnesty International Desak Indonesia Selamatkan Pengungsi Rohingya di Aceh
Pengungsi Rohingya di perairan Aceh Utara. (dok. Amnesty International)

Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat yang mengancam nyawa mereka, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI