Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat yang mengancam nyawa mereka, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.
Amnesty International Desak Indonesia Selamatkan Pengungsi Rohingya di Aceh
Rabu, 24 Juni 2020 | 23:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan Sekolah Gratis: Saatnya Keadilan Dalam Pendidikan
30 Mei 2025 | 16:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI