Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat yang mengancam nyawa mereka, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.
Amnesty International Desak Indonesia Selamatkan Pengungsi Rohingya di Aceh
Rabu, 24 Juni 2020 | 23:01 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
04 Februari 2026 | 18:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI