Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat yang mengancam nyawa mereka, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.
Amnesty International Desak Indonesia Selamatkan Pengungsi Rohingya di Aceh
Rabu, 24 Juni 2020 | 23:01 WIB

BERITA TERKAIT
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
11 September 2025 | 19:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI