Rampas Ikan Nelayan, Polisi Tangkap 4 Perompak Bersenjata Api di Laut

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 20 Juli 2020 | 18:26 WIB
Rampas Ikan Nelayan, Polisi Tangkap 4 Perompak Bersenjata Api di Laut
Ilustrasi sejumlah perahu nelayan bersandar. Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Ardiansyah]

Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya menangkap empat perompak laut yang kerap merampas hasil tangkapan nelayan di perairan Jakarta. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk di perairan sebelah utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, pada Minggu (19/7) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan keempat perompak tersebut, yakni Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (38), Arnis Supriyadi alias Dado (30), dan Udin alias Kuru (42).

"Mudah-mudahan dengan adanya penangkapan ini bisa membuat masyarakat, teman-teman, saudara-saudara kita, nelayan, bisa tenang nanti berlayar menangkap ikan. Sudah lama mereka melaporkan, tapi faktor kesulitan di laut cukup tinggi ketimbang di darat," kata Yusri kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Yusri mengungkapkan jika prompak tersebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Keempat tersangka tersebut tergabung dalam kelompok yang sama.

Sementara itu, Yusri mengemukakan pihaknya masih memburu tiga kelompok prompak lainnya. Masing-masing kelompok tersebut memiliki pimpinan yang berperan dalam mengorganisir anak buahnya.

"Modus operandinya (kelompok perompak) memberhentikan kapal-kapal nelayan kemudian menagambil hasil tangakapannya, baik itu ikan, cumi, bahkan uang, dan diancam dengan senjata api," ungkap Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Barang bukti tersebut diantaranya ikan dan cumi seberat 700 kilogram dan 22 jerigen yang masing-masing berisi solar 35 liter.

Selain itu, Yusri menambahkan pihaknya juga turut mengamankan senjata api dan tajam dari tangan tersangka, yakni airsoft gun, kapak, badik, serta parang.

Atas perbuatannya keempat prompak tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 1 Ayat (1) dan (2) UU No 12 Tahun 1951, dan atau UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nelayan Temukan Mayat Misterius di Pinggir Pantai Tinjil, Ini Ciri-cirinya

Nelayan Temukan Mayat Misterius di Pinggir Pantai Tinjil, Ini Ciri-cirinya

Banten | Kamis, 16 Juli 2020 | 18:05 WIB

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Ngrenehan

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Ngrenehan

Jogja | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:04 WIB

Dicap Sebagai Menteri Titipan, Edhy Prabowo: Yang Penting Nelayan Bahagia

Dicap Sebagai Menteri Titipan, Edhy Prabowo: Yang Penting Nelayan Bahagia

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 13:21 WIB

Protes Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan

Protes Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan

Foto | Minggu, 05 Juli 2020 | 17:30 WIB

Geger! Nelayan Pantai Cikelewung Temukan Mayat Pria, Kenakan Kaos Paskibra

Geger! Nelayan Pantai Cikelewung Temukan Mayat Pria, Kenakan Kaos Paskibra

Jabar | Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:20 WIB

7 Nelayan Hilang di Perairan Kupang, Tim SAR Temukan 2 Jasad Anak

7 Nelayan Hilang di Perairan Kupang, Tim SAR Temukan 2 Jasad Anak

News | Senin, 06 Juli 2020 | 06:23 WIB

Terkini

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:17 WIB

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB

×