Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan pembukaan sekolah di zona kuning covid-19 adalah arahan dari Presiden Joko Widodo.
Muhadjir menyebut arahan itu dilontarkan Jokowi dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 5 Agustus 2020.
"Beliau (Jokowi) memberikan arahan agar ada kelonggaran atau relaksasi di dalam kegiatan belajar untuk para siswa dengan banyak pertimbangan," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Muhadjir mengatakan, Jokowi banyak mendapatkan keluhan dari murid dan orang tuanya atas penerapan pembelajaran jarak jauh.
"Karena itu, Bapak Presiden memberikan arahan agar mulai dibuka proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020, di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan, keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Nadiem Izinkan Sekolah Dibuka di Zona Kuning, Epidemiologi: Berbahaya!
Selain itu, kata dia, yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, kata Nadiem, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa.
Tahap kedua, sambungnya, sekolah-sekolah pada bulan berikutnya bisa memasukkan 100 persen siswa.