Mangkir, Kejagung Panggil Saksi Gratifikasi Jaksa Pinangki Pekan Depan

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:52 WIB
Mangkir, Kejagung Panggil Saksi Gratifikasi Jaksa Pinangki Pekan Depan
Gedung Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI berencana memanggil kembali dua saksi penting dalam perkara kasus tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait skandal kasus pelarian Djoko Tjandra, pada Senin (17/8/2020) pekan depan.

Kasubid Humas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Isnaeni mengatakan pemanggilan kembali itu dilakukan setelah kedua saksi yakni Irwan dan Rahmat berhalangan hadir dalam panggilan pertama.

"Senin depan dijadwalkan (diperiksa)," kata Isnaeni saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Pada Senin (10/8) kemarin, dua saksi penting dalam perkara kasus tindak pidana korupsi atau gratifikasi menyeret Jaksa Pinangki mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan kedua saksi berhalangan hadir dengan alasan sakit dan sibuk.

"Tim Penyidik rencana akan memeriksa dua orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," kata Hari dalam konferensi secara virtual pada, Senin (10/8/2020).

Hari lantas menyampaikan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, di antaranya; Jaksa Pinangki Siran Malasari, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Pengacara Djoko Tjandra); dan terpidana Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelas Hari.

Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Siran Malasari dalam skandal kasus pelarian Djoko Tjandra.

baca juga

Sprindik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8/2020).

"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujar Hari.

Hari mengemukakan sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Maksud daripada diterbitkannya sprindik tersebut guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.

"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.

Pada Kamis (6/8) lalu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sina Malasari dalam skandal kasus pelarian Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI. Bukti-bukti yang diserahkan tersebut meliputi dokumen penerbangan Jaksa Pinangki ke luar negeri yang diduga untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin ketika itu mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut telah diberikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:43 WIB

Penyidikan Rampung, Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Penyidikan Rampung, Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:32 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:38 WIB

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:56 WIB

Kejagung Periksa Penjual Ompreng dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Periksa Penjual Ompreng dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:22 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:47 WIB

Dicecar Soal Hubungan dengan Tan Kian, Febrie Bantah Terima Uang di Kasus ASABRI

Dicecar Soal Hubungan dengan Tan Kian, Febrie Bantah Terima Uang di Kasus ASABRI

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:39 WIB

Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

News | Selasa, 08 September 2026 | 17:48 WIB

Terkini

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 14:21 WIB

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 14:13 WIB

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:04 WIB

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

×