Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi.
Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu, dan Sukabumi.
Atas perbuatannya, Wawan kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.