Perbedaan PSBB Jakarta dan PSBM Jabar

Dany Garjito

Sabtu, 19 September 2020 | 11:14 WIB
Perbedaan PSBB Jakarta dan PSBM Jabar
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020. Hal tersebut dianggap sebagai satu langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kebijakan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan tentunya. Mulai dari mempertimbangkan kapasitas rumah sakit, hingga karena masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19. Lalu, bagaimana jika dibandingkan dengan PSBM Jawa Barat. Apa saja perbedaannya?

Aturan PBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar

Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta yang terbaru telah diatur di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Penjelasan mengenai PSBM tersebut terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

Anda juga bisa membaca penjelasan lengkap 'Apa Itu Pembatasan Sosial Super Mikro? Ini Penjelasannya'

Perbedaan PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar yang perlu dipahami.

  • Jika dilihat dari artinya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Sementara PSBM merupakan pembatasan sosial terhadap Rukun Warga (RW) yang memiliki penularan tinggi.
  • Untuk ketentuan keluar masuk wilayah, pada PSBB, Kemenhub memastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti PSBB sebelumnya. Sedangkan pada PSBM, ketentuannya diatur masing-masing daerah, karena di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya saja.
  • Berbeda dengan PSBB DKI Jakarta di mana menerapkan sanksi seragam untuk para pelanggar protokol kesehatan, sanksi pada PSBM diatur oleh masing-masing daerah.
  • Dari segi bansos, untuk PSBB, Pemprov DKI menyalurkan bantuan sosial kepada warga, di mana sumber dananya dari APBN, Kementerian Sosial, dan APBD, didistribusikan oleh PD Pasar Jaya. Sementara untuk PSBM, Pemda tidak memberikan jaring pengaman sosial. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, selaku pejabat di Jawa Barat yang memiliki daerah dengan penerapan PSBM.
  • Ketentuan tempat makan saat PSBB adalah rumah makan/restoran/usaha sejenis membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away). Sementara untuk PSBM, rumah makan, kafe, dan restoran diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50% saja.
  • Kapasitas kendaraan pribadi untuk ketentuan PSBB adalah mobil pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, maksimal satu baris diisi dua orang. Kapasitas maksimal ini tidak berlaku jika seluruh penumpang berasal dari satu tempat tinggal yang sama. Sedangkan untuk PSBM, mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, bangku boleh diisi penuh, asalkan seluruh penumpang memakai masker.

Itulah beberapa informasi tentang PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar yang perlu diketahui. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY

Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Penantian Panjang Warga Jakarta Berakhir, Masjid Apung Ancol Resmi Berdiri

Penantian Panjang Warga Jakarta Berakhir, Masjid Apung Ancol Resmi Berdiri

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?

Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:11 WIB

Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati

Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:14 WIB

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:37 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Rasakan Kebersamaan di Ajang Wilio Run 2026, Dapatkan Tiketnya via BRImo

Rasakan Kebersamaan di Ajang Wilio Run 2026, Dapatkan Tiketnya via BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:12 WIB

Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1

Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1

Banten | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kerusuhan Prancis Picu Kerugian Ratusan Juta Euro, 1.500 Toko Dijarah Perusuh

Kerusuhan Prancis Picu Kerugian Ratusan Juta Euro, 1.500 Toko Dijarah Perusuh

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?

Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan

Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan

Jabar | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Survei: Mayoritas Publik Setuju Prabowo Rombak Kabinet

Survei: Mayoritas Publik Setuju Prabowo Rombak Kabinet

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat

Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat

Jogja | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:37 WIB

CCTV Bergeser Misterius Sebelum Listrik Batam-Bintan Padam, Bareskrim Turun Tangan

CCTV Bergeser Misterius Sebelum Listrik Batam-Bintan Padam, Bareskrim Turun Tangan

Batam | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:28 WIB

×