Perbedaan PSBB Jakarta dan PSBM Jabar

Dany Garjito | Suara.com

Sabtu, 19 September 2020 | 11:14 WIB
Perbedaan PSBB Jakarta dan PSBM Jabar
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020. Hal tersebut dianggap sebagai satu langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kebijakan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan tentunya. Mulai dari mempertimbangkan kapasitas rumah sakit, hingga karena masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19. Lalu, bagaimana jika dibandingkan dengan PSBM Jawa Barat. Apa saja perbedaannya?

Aturan PBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar

Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta yang terbaru telah diatur di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Penjelasan mengenai PSBM tersebut terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

Anda juga bisa membaca penjelasan lengkap 'Apa Itu Pembatasan Sosial Super Mikro? Ini Penjelasannya'

Perbedaan PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar yang perlu dipahami.

  • Jika dilihat dari artinya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Sementara PSBM merupakan pembatasan sosial terhadap Rukun Warga (RW) yang memiliki penularan tinggi.
  • Untuk ketentuan keluar masuk wilayah, pada PSBB, Kemenhub memastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti PSBB sebelumnya. Sedangkan pada PSBM, ketentuannya diatur masing-masing daerah, karena di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya saja.
  • Berbeda dengan PSBB DKI Jakarta di mana menerapkan sanksi seragam untuk para pelanggar protokol kesehatan, sanksi pada PSBM diatur oleh masing-masing daerah.
  • Dari segi bansos, untuk PSBB, Pemprov DKI menyalurkan bantuan sosial kepada warga, di mana sumber dananya dari APBN, Kementerian Sosial, dan APBD, didistribusikan oleh PD Pasar Jaya. Sementara untuk PSBM, Pemda tidak memberikan jaring pengaman sosial. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, selaku pejabat di Jawa Barat yang memiliki daerah dengan penerapan PSBM.
  • Ketentuan tempat makan saat PSBB adalah rumah makan/restoran/usaha sejenis membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away). Sementara untuk PSBM, rumah makan, kafe, dan restoran diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50% saja.
  • Kapasitas kendaraan pribadi untuk ketentuan PSBB adalah mobil pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, maksimal satu baris diisi dua orang. Kapasitas maksimal ini tidak berlaku jika seluruh penumpang berasal dari satu tempat tinggal yang sama. Sedangkan untuk PSBM, mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, bangku boleh diisi penuh, asalkan seluruh penumpang memakai masker.

Itulah beberapa informasi tentang PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar yang perlu diketahui. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial

Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial

Video | Kamis, 02 April 2026 | 10:00 WIB

Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan

Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan

Video | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:26 WIB

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Opini | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:32 WIB

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:27 WIB

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY

Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:26 WIB

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemi Kembali?

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemi Kembali?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:15 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Terkini

Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel

Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel

News | Minggu, 12 April 2026 | 07:46 WIB

Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?

Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?

News | Minggu, 12 April 2026 | 07:04 WIB

Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran

Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 06:45 WIB

Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan

Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 06:26 WIB

Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata

Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata

News | Minggu, 12 April 2026 | 06:09 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB