Suara.com - Anggota Resmob Polda Jambi menangkap tersangka kasus penculikan bayi berusia dua bulan yang sempat melarikan diri ke luar kota dan ditangkap di Jakarta, Senin (21/9/2020), dini hari.
Tersangka bernama BA (35). Kini, dia dibawa dalam penerbangan dari Jakarta menuju Jambi untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Yuda mengatakan penculikan dilakukan pada Sabtu (19/9/2020), sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu (20/9/2020), petugas mendapatkan informasi BA melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur darat.
Kepada polisi, BA mengaku nekat membawa bayi karena permintaannya untuk Intan Ayu Lestari (20) ditolak. Ayu adalah ibu dari bayi itu.
Unit Resmob yang dipimpin Komisaris Polisi Priyo Purwanto beserta lima anggotanya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri, petugas melakukan pengejaran ke Pelabuhan Merak, Banten, namun BA lolos.
Tim gabungan kembali melakukan pengejaran ke Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan BA terdeteksi di Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Heboh Bayi 6 Bulan Main Ski Air, Warganet: Di Indonesia, Lo Diomelin Mertua
Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, BA ditangkap. Kepada polisi, BA mengatakan bayi yang dia culik masih dititipkan kepada teman di Jambi bernama Bujang Batu.