Meragukan Berkas Dakwaan Jaksa Pinangki, ICW: Ada 4 Catatan Yang Hilang

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 23 September 2020 | 15:34 WIB
Meragukan Berkas Dakwaan Jaksa Pinangki, ICW: Ada 4 Catatan Yang Hilang
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gartifikasi dari Djoko Tjandra terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ICW meragukan kelengkapan berkas Pinangki yang didakwakan JPU Kejaksaan Agung ke persidangan Tipikor.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada empat catatan yang dinilai hilang dalam dakwaan Pinangki. Pertama, Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak menjelaskan apa yang disampaikan atau dilakukan Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dengan mudah percaya kepadanya?

"Ini penting, sebab secara kasat mata tidak mungkin seorang buronan kelas kakap seperti Djoko S Tjandra dapat menaruh kepercayaan tinggi kepada Pinangki. Terlebih yang bersangkutan juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung. Selain itu psikologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan selalu menaruh curiga kepada siapa pun yang ia temui," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu siang.

Kedua, JPU tidak merinci apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan rencana aksinya. Ketiga, JPU juga tidak membongkar dalam dakwaan siapa saja orang yang berpengaruh selain Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam memperoleh Fatwa Hukum di MA.

"Sebab fatwa hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan lembaga negara. Tentu dengan posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, mustahil dapat mengurus fatwa yang nantinya kemudian diajukan oleh Kejaksaan Agung secara kelembagaan," terangnya.

Terakhir, JPU tak mengungkap adanya peran selain Pinangki yang diduga ada oknum Kejaksaan Agung terlibat dalam rencana mengurus fatwa di MA.

"Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu ? Sebab, untuk memperoleh fatwa tersebut ada banyak hal yang mesti dilakukan, selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," tuturnya.

Siang ini, Pinangki telah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:46 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik

Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:59 WIB

Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan

Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:48 WIB

Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif

Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:37 WIB

Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi

Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 12:23 WIB

ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih

ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:08 WIB

Terkini

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB