Maka perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020 dilakukan dengan helikopter dengan durasi perjalanan sekitar 2 jam.
"Pada Minggu malam, terperiksa menghubungi Luhut Binsar dan Mahfud MD, dengan mengatakan 'Pak saya sudah di Jakarta'. Baru ada kepastian rapat Senin pukul 09.00 WIB di Kemenkopolhukam batal dan dipindahkan dengan Presiden pukul 16.00 WIB," kata Artidjo.
Firli pun mengungkapkan bahwa ia menceritakan pengalamannya naik helikopter.
"Bahwa hari Senin terperiksa pulang dan mengatakan 'Pak saya kemarin di Palembang naik helikopter dan ternyata murah, saya tanya ke orang-orang itu angkutan udara tidak mahal'. Bahwa ASN ada yang naik helikopter, terperiksa menganggap ini kelaziman banyak pejabat yang menyewa pesawat apalagi di Sumatra. Menyewa helikopter dengan menggunakan uang pribadi adalah hal yang biasa saja, siapa aja bisa menyewa," ungkap Artidjo.
Dalam sidang tersebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumsel pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020. (Antara)