Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:09 WIB
Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja
Demo buruh tolak RUU Cipta Kerja di DPR RI, Kamis (16/7/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, tidak terima dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang mengubah nilai pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa kewajiban membayar pesangon akan dibagi; 19 bulan dibayar perusahaan, 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon, tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran, tapi BPJS membayar pesangon buruh sembilan bulan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Selain itu dia juga mempertanyakan sumber dana BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon jika mengikuti skema yang baru ini.

"Bisa dipastikan BPJS akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan," ucapnya.

Oleh sebab itu, sedikitnya lima juta buruh sudah menyatakan diri siap mogok massal menyusul kesepakatan antara Pemerintah dan DPR membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 8 Oktober mendatang.

Menurut Iqbal, jutaan buruh yang siap mogok massal itu berasal dari 33 federasi serikat buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan sebagainya.

"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," tegasnya.

baca juga

Diketahui, dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja pada Sabtu (3/10/2020) semalam, pemerintah dan DPR sepakat mengubah skema pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Pemerintah beralasan skema baru ini disebabkan banyak perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu dibayar 32 kali upah.

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikebut DPR Menuju Paripurna, Buruh Tak Kendor Tolak RUU Cipta Kerja

Dikebut DPR Menuju Paripurna, Buruh Tak Kendor Tolak RUU Cipta Kerja

News | Minggu, 04 Oktober 2020 | 10:44 WIB

Omnibus Law Melenggang ke Paripurna, Jutaan Buruh Bersiap Mogok Massal

Omnibus Law Melenggang ke Paripurna, Jutaan Buruh Bersiap Mogok Massal

News | Minggu, 04 Oktober 2020 | 10:35 WIB

Siap-siap! 2 Juta Buruh Mogok Kerja Massal 6-8 Oktober 2020

Siap-siap! 2 Juta Buruh Mogok Kerja Massal 6-8 Oktober 2020

Jakarta | Minggu, 04 Oktober 2020 | 10:29 WIB

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

News | Minggu, 04 Oktober 2020 | 08:39 WIB

Tergantung Jokowi, Apakah Ingin Dikenang Sebagai Tokoh Gagal atau Sukses

Tergantung Jokowi, Apakah Ingin Dikenang Sebagai Tokoh Gagal atau Sukses

News | Minggu, 04 Oktober 2020 | 08:37 WIB

Partai Demokrat Tolak Omnibus Law, Andi Arief Beberkan Alasan Utamanya

Partai Demokrat Tolak Omnibus Law, Andi Arief Beberkan Alasan Utamanya

News | Minggu, 04 Oktober 2020 | 09:45 WIB

Ribuan Buruh Tangerang akan Demo 6-8 Oktober, Ini Kata Bupati

Ribuan Buruh Tangerang akan Demo 6-8 Oktober, Ini Kata Bupati

Jakarta | Minggu, 04 Oktober 2020 | 05:45 WIB

Terkini

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:18 WIB

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:16 WIB

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

×