Array

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ngabalin: Jika Keberatan Judicial Review

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 05:05 WIB
UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ngabalin: Jika Keberatan Judicial Review
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (8/10/2020).

Sehingga kata Ngabalin, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan UU Cipta Kerja, bisa menempuh jalur konstitusi di Mahkamah Konstitusi yakni melalui judicial review.

"Poin-poin mana yang mereka keberatan ayat dan pasal mana di bab mana yang keberatan. Mari kita lakukan judicial review. Itu Mahkamah Konstitusi kan bukan tidak bernyawa itu, ada nyawanya di sana," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/10/2020).

Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan buruh, mahasiswa dan pelajar yang menolak UU Ciptaker.

Ketua PP BAKOMUBIN (Pengurus Pusat Badan Koordinasi Mubaligh Se Indonesia) itu menuturkan bahwa tidak ada yang berubah dari Undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Ketenagakerjaan.

Karena itu, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan point-point atau bab di UU Ciptaker, Ngabalin menyarankan untuk mengajukan judicial review.

"Apa apa yang menjadi keberatan mereka pasal, bab, ayat materi yang mana isinya. Karena terbukti kan semua yang mereka sebutkan itu tidak ada perubahan dari undang-undang terdahulu kan," tutur dia.

Tak hanya itu, Ngabalin menjelaskan bahwa keputusan RUU Ciptaker menjadi UU tidak mendadak.

"Sekarang ini kan DPR nya sudah putuskan undang-undangnya dibilang Sosilasisasinya mendadak atau diputuskan lebih mendadak. Saya menjadi DPR itu nggak tahu berapa puluh undang-undang kita tetapkan lebih cepat daripada jadwal yang sudah semula," kata Ngabalin.

Baca Juga: Menkominfo Bantah Blokir Media Sosial untuk Redam Demo Tolak UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Ngabalin mengingatkan bahwa dengan berdemonstrasi di masa pandemi kemungkinan berpotensi dapat menjadi penyebaran Covid-19.

"Jadi yang paling penting itu adalah kita sekarang harus bisa kasih tahu, kalau dia berdemonstrasi kemudian dia membuat berkumpul, kemudian tidak menjaga sosial distancingnya, jaga jarak dan lain-lain sebagainya kan tidak tidak mustahil ada yang OTG di situ, kemudian dia membangun claster baru," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI