UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ngabalin: Jika Keberatan Judicial Review

M. Reza Sulaiman, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 05:05 WIB
UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ngabalin: Jika Keberatan Judicial Review
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (8/10/2020).

Sehingga kata Ngabalin, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan UU Cipta Kerja, bisa menempuh jalur konstitusi di Mahkamah Konstitusi yakni melalui judicial review.

"Poin-poin mana yang mereka keberatan ayat dan pasal mana di bab mana yang keberatan. Mari kita lakukan judicial review. Itu Mahkamah Konstitusi kan bukan tidak bernyawa itu, ada nyawanya di sana," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/10/2020).

Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan buruh, mahasiswa dan pelajar yang menolak UU Ciptaker.

Ketua PP BAKOMUBIN (Pengurus Pusat Badan Koordinasi Mubaligh Se Indonesia) itu menuturkan bahwa tidak ada yang berubah dari Undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Ketenagakerjaan.

Karena itu, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan point-point atau bab di UU Ciptaker, Ngabalin menyarankan untuk mengajukan judicial review.

"Apa apa yang menjadi keberatan mereka pasal, bab, ayat materi yang mana isinya. Karena terbukti kan semua yang mereka sebutkan itu tidak ada perubahan dari undang-undang terdahulu kan," tutur dia.

Tak hanya itu, Ngabalin menjelaskan bahwa keputusan RUU Ciptaker menjadi UU tidak mendadak.

"Sekarang ini kan DPR nya sudah putuskan undang-undangnya dibilang Sosilasisasinya mendadak atau diputuskan lebih mendadak. Saya menjadi DPR itu nggak tahu berapa puluh undang-undang kita tetapkan lebih cepat daripada jadwal yang sudah semula," kata Ngabalin.

baca juga

Lebih lanjut, Ngabalin mengingatkan bahwa dengan berdemonstrasi di masa pandemi kemungkinan berpotensi dapat menjadi penyebaran Covid-19.

"Jadi yang paling penting itu adalah kita sekarang harus bisa kasih tahu, kalau dia berdemonstrasi kemudian dia membuat berkumpul, kemudian tidak menjaga sosial distancingnya, jaga jarak dan lain-lain sebagainya kan tidak tidak mustahil ada yang OTG di situ, kemudian dia membangun claster baru," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntutan Desil Tak Digubris Pemerintah, JAPS Ancam Gugatan Massal

Tuntutan Desil Tak Digubris Pemerintah, JAPS Ancam Gugatan Massal

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:06 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:21 WIB

Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir

Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:24 WIB

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Terkini

Eropa Diminta Lindungi Mahkamah Pidana Internasional dari Amerika Serikat

Eropa Diminta Lindungi Mahkamah Pidana Internasional dari Amerika Serikat

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:32 WIB

Skin Barrier Sehat! 4 Pelembap Cream Squalane Kunci Hidrasi Kulit Kering

Skin Barrier Sehat! 4 Pelembap Cream Squalane Kunci Hidrasi Kulit Kering

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:30 WIB

Kenapa Perut Bunyi Padahal Tidak Lapar? Ini 6 Alasannya Secara Medis

Kenapa Perut Bunyi Padahal Tidak Lapar? Ini 6 Alasannya Secara Medis

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 07:20 WIB

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:10 WIB

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 06:50 WIB

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 06:45 WIB

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

×