UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat, Jokowi: Tidak Puas? Silakan ke MK

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 20:23 WIB
UU Cipta Kerja Ditolak Rakyat, Jokowi: Tidak Puas? Silakan ke MK
Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah. Terbang dari Pangkalan TNI AU Adisutjipto menuju Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya / Foto : Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran," sambungnya.

Kedua, UU Cipta Kerja menurutnya bisa memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMKM), untuk membuka usaha baru.

Ketiga, UU Cipta Kerja mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi karena penyederhanaan menggunakan sistem elektronik dianggap dapat menghilangkan pungli.

Keempat, muatan Omnibus Law tersebut menepis berbagai isu miring soal jaminan sosial, AMDAL, komersialisasi pendidikan hingga bank tanah.

Kelima, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Keenam, UU Cipta Kerja masih memerlukan banyak PP dan Perpres yang membutuhkan masukan dari masarakat.

Di akhir videonya, Jokowi secara terbuka memberi ruang kepada masyarakat luas apabila UU Cipta Kerja tersebut dirasa belum sesuai harapan.

"Jika tidak puas silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Hingga artikel ini diturunkan, video tersebut telah dilihat nyaris 40 ribu kali oleh warganet di mana 3.500 di antaranya menyukai video tersebut.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPRD Sumut

Sebelumnya, Jokowi dianggap kabur dari tuntutan rakyat karena saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja meletus, ia malah bertolak ke Kalimantan Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI