Rapat MRP Bahas Otsus Papua Dikriminalisasi Aparat, Puluhan Orang Ditangkap

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 19 November 2020 | 20:14 WIB
Rapat MRP Bahas Otsus Papua Dikriminalisasi Aparat, Puluhan Orang Ditangkap
Rapat dengar pendapat Majelis Rakyat Papua atau MRP tentang otonomi khusus batal digelar karena direpresi oleh kepolisian di Merauke. Puluhan orang ditangkap dengan tuduhan makar. (Dok.Ist)

"Kami mendapat informasi dari karyawan hotel bahwa mereka adalah intel polres pukul 09.45 waktu Papua, mereka meninggalkan hotel," tuturnya.

Pukul 10.00 WIB, Fatubun duduk di depan hotel, tiba-tiba Kapolres Merauke datang, bersama anak buahnya bersenjata laras panjang tanpa basa-basi langsung menggeledah hotel.

"Mereka menggeledah kamar saya, menangkap dan memborgol saya bersama penghuni hotel lainnya. Ketika sebelum menangkap saya, Kapolres bertanya kepada saya tentang asal saya, pekerjaan saya, apa kepentingan saya di Merauke. Saya sempat debat dengan kapolres dan bersitegang, karena mereka minta KTP saya," ungkap Fatubun.

Penggeledahan berlangsung cepat, mereka langsung masuk ke mobil polisi dengan tangan terborgol; handphone, dompet, laptop, kecuali pakaian, semuanya disita polisi sebagai barang bukti.

"Di mobil dalmas, selain saya ada beberapa anggota MRP, staf dan peserta RDP yang menginap bersama kami. Saya melihat bahwa Koordinator Tim RDP MRP, Dua staf MRP dan seorang peserta diborgol seperti saya," jelasnya.

Mereka dibawa ke Polres Merauke sekira pukul 10.55 WIT, lalu dikumpulkan di aula, borgol baru dilepas ketika mereka memeriksa barang-barang, lalu dipaksa untuk tanda tangan berita acara barang bukti.

"Setelah itu kami duduk saja. Kami beli makan siang sendiri. Juga air minum, kami beli sendiri," lanjut Fatubun.

Pukul 16.00 WIT, mereka mulai diperiksa, Fatubun diperiksa tersendiri di ruang terpisah.

"Saya ditanya tentang identitas pribadi, keluarga, RDP MRP, pekerjaan saya dan sumber biaya RDP MRP. Saya beri keterangan tetapi menolak untuk tanda tangan," ungkap Fatubun.

Selesai pemeriksaan mereka masih ditahan di aula, menginap satu malam, tanpa protokol kesehatan pandemi COVID-19

18 November 2020, pagi hari, Fatubun kembali diperiksa, dia minta polisi menjelaskan tentang buku pedoman RDP MRP, polisi fokus menanyakan poin ketiga dari tujuan kegiatan RDP MRP, poin ketiga itu tertulis tentang RDP MRP untuk orang asli Papua menentukan nasib sendiri.

"Saya beri penjelasan bahwa menentukan nasib sendiri perlu dimengerti dengan baik dan bukan sekedar referendum tapi perlu dihubungkan juga dengan HAM, khususnya prinsip FPIC ( Free, Prior,Informed and Concent)," terangnya.

Siang hari pukul 14.00 WIT, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh kepolisian lalu dinyatakan bebas pada 16.45 WIT, namun beberapa barang dan sejumlah uang sitaan masih ditahan.

"Pukul 19.36, saya, koordinator Tim RDP, anggota MRP dan seorang staf meninggalkan polres Merauke. Kami diminta kembali pada esok hari untuk bicara tentang barang yang ditahan. Saya masih diperiksa bersama dengan laptop saya," pungkas Fatubun.

Penangkapan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa RDP MRP di Merauke adalah bagian dari kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat

Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 22:43 WIB

Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat

Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 18:37 WIB

Viral Ketua MRPT Diduga Dukung Tambang Ilegal, Bisa Picu Konflik

Viral Ketua MRPT Diduga Dukung Tambang Ilegal, Bisa Picu Konflik

News | Kamis, 26 September 2024 | 22:15 WIB

Dalam Pelantikan MRP di Papua, Wamendagri Minta Anggota MRP Papua Tengah Kawal Pelaksanaan Pemilu-Pilkada Serentak 2024

Dalam Pelantikan MRP di Papua, Wamendagri Minta Anggota MRP Papua Tengah Kawal Pelaksanaan Pemilu-Pilkada Serentak 2024

News | Kamis, 09 November 2023 | 12:02 WIB

Anggota MRP Minta KPK Serius Tangani Kasus Lukas Enembe: Negara Tak Boleh Kalah dari Koruptor

Anggota MRP Minta KPK Serius Tangani Kasus Lukas Enembe: Negara Tak Boleh Kalah dari Koruptor

News | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:25 WIB

Temui Mahfud MD, Majelis Rakyat Papua Serahkan Masukan Keputusan Kultural

Temui Mahfud MD, Majelis Rakyat Papua Serahkan Masukan Keputusan Kultural

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 23:40 WIB

Datangi KPU Minta Kepastian Hukum Warga Agar Bisa Salurkan Hak Suara, MRP Ungkap Mayoritas Orang Papua Belum Punya e-KTP

Datangi KPU Minta Kepastian Hukum Warga Agar Bisa Salurkan Hak Suara, MRP Ungkap Mayoritas Orang Papua Belum Punya e-KTP

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:43 WIB

Lembaga Masyarakat Adat Tuding Majelis Rakyat Papua Melawan Negara karena Gugat UU Otsus ke MK

Lembaga Masyarakat Adat Tuding Majelis Rakyat Papua Melawan Negara karena Gugat UU Otsus ke MK

News | Senin, 27 Juni 2022 | 15:02 WIB

DPR Sebut MRP dan DPR Dukung Pemekaran Papua

DPR Sebut MRP dan DPR Dukung Pemekaran Papua

DPR | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:38 WIB

Terkini

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB

Terungkap! AS Sudah 'Ngemis' Minta Ampun Sejak Hari ke-10 Perang, Kini Tunduk pada 10 Syarat Iran

Terungkap! AS Sudah 'Ngemis' Minta Ampun Sejak Hari ke-10 Perang, Kini Tunduk pada 10 Syarat Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB

Unggah Pernyataan Iran di Medsos Pribadi, Donald Trump Diledek Jadi 'Jubir Iran'

Unggah Pernyataan Iran di Medsos Pribadi, Donald Trump Diledek Jadi 'Jubir Iran'

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:22 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Bisa Goyang Netanyahu, Ini Analisis Pengamat!

Gencatan Senjata AS-Iran Bisa Goyang Netanyahu, Ini Analisis Pengamat!

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:20 WIB

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Sambangi Bareskrim, JK Tempuh Jalur Hukum Soal Isu Ijazah Jokowi?

Sambangi Bareskrim, JK Tempuh Jalur Hukum Soal Isu Ijazah Jokowi?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:14 WIB

Buyutku Pembunuh Benito Mussolini, Ditembak di Wajah

Buyutku Pembunuh Benito Mussolini, Ditembak di Wajah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:09 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba: Lab Ekstasi Bassura hingga Vape Bius Etomidet

Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba: Lab Ekstasi Bassura hingga Vape Bius Etomidet

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:08 WIB

Tolak Larangan Total Vape, Pengusaha Minta Pemerintah Fokus pada Pengawasan Ketat

Tolak Larangan Total Vape, Pengusaha Minta Pemerintah Fokus pada Pengawasan Ketat

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:05 WIB

Siang Ini, Presiden Prabowo Kumpulkan Seluruh Kabinet Merah Putih dan Dirut BUMN di Istana

Siang Ini, Presiden Prabowo Kumpulkan Seluruh Kabinet Merah Putih dan Dirut BUMN di Istana

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:02 WIB