Punya 100 Selir, Lai Xiaomin Divonis Hukuman Mati karena Korupsi dan Bigami

Reza Gunadha | Rima Suliastini | Suara.com

Kamis, 07 Januari 2021 | 09:41 WIB
Punya 100 Selir, Lai Xiaomin Divonis Hukuman Mati karena Korupsi dan Bigami
Ilustrasi vonis pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Bankir kontroversial asal China, Lai Xiaomin yang memiliki 100 selir divonis hukuman mati pada Selasa (05/01) atas tuduhan suap, korupsi dan bigami. Ia adalah mantan pemimpin perusahaan manajemen aset yang dikendalikan negara, China Huarong Asset Management Co.

Lai Xiaomin menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan banyak keuntungan dengan meminta suap selama 10 tahun. Ia diduga meraup untung hingga USD 276,7 juta yang setara Rp 3,8 triliun.

Bankir flamboyan ini juga bersalah atas penggelapan dana publik dan melakukan bigami atau menikahi orang lain ketika masih dalam ikatan pernikahan yang resmi.

Dengan kekayaan itu, Lai bisa hidup mewah dan menghidupi selirnya yang berjumlah ratusan. Dalam menjalankan praktik bigami, ia juga tak ragu memberi masing-masing selirnya properti mewah.

Selama pengakuannya di TV, Lai berkata tidak menghabiskan satu sen pun dan hanya menyimpan hasil korupsi itu di sana. "Saya tidak berani menghabiskannya".

Lai Xiaomin, bankir dengan 100 selir yang dihukum mati. (AFP)
Lai Xiaomin, bankir dengan 100 selir yang dihukum mati. (AFP)

Program CCTV menunjukkan mobil mewah dan batangan emas yang dilaporkan diterima oleh Lai sebagai suap. Ia menyimpan banyak uang tunai di dalam brangkasnya di sebuah apartemen di Beijing.

Saluran tersebut sering menyiarkan wawancara dengan tersangka yang mengaku melakukan kejahatan sebelum mereka muncul di pengadilan. Belakangan, acara ini dikritik oleh pengacara dan organisasi hak asasi karena memaksakan pengakuan di bawah tekanan.

Pengadilan mengatakan semua aset pribadi dan hak politik Lai Xiaomin akan dicabut. Hukuman itu mengakhiri salah satu kasus kejahatan keuangan terbesar di China ketika Beijing mengambil sikap tegas terhadap koruptor.

Para kritikus mengatakan kampanye anti-korupsi yang diluncurkan di bawah Presiden Xi Jinping juga berfungsi sebagai cara untuk menargetkan lawan-lawannya dan para pemimpin Partai Komunis.

Tetapi sejak Xi Jinping berkuasa, hanya satu pejabat tinggi yang dieksekusi yaitu Zhao Liping, yang dihukum karena pembunuhan pada tahun 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembus Miliaran Rupiah, Ini Daftar Aset-aset Nazaruddin yang Dilelang KPK

Tembus Miliaran Rupiah, Ini Daftar Aset-aset Nazaruddin yang Dilelang KPK

News | Senin, 04 Januari 2021 | 11:57 WIB

Kontroversial, Mahfud MD Siapkan Rancangan Inpres Tim Pemburu Koruptor

Kontroversial, Mahfud MD Siapkan Rancangan Inpres Tim Pemburu Koruptor

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 20:18 WIB

Beredar Kalender Wajah Para Koruptor, Warganet: Sanksi Sosial Berlaku

Beredar Kalender Wajah Para Koruptor, Warganet: Sanksi Sosial Berlaku

Sumsel | Rabu, 30 Desember 2020 | 09:22 WIB

Terkini

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB