Punya 100 Selir, Lai Xiaomin Divonis Hukuman Mati karena Korupsi dan Bigami

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Kamis, 07 Januari 2021 | 09:41 WIB
Punya 100 Selir, Lai Xiaomin Divonis Hukuman Mati karena Korupsi dan Bigami
Ilustrasi vonis pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Bankir kontroversial asal China, Lai Xiaomin yang memiliki 100 selir divonis hukuman mati pada Selasa (05/01) atas tuduhan suap, korupsi dan bigami. Ia adalah mantan pemimpin perusahaan manajemen aset yang dikendalikan negara, China Huarong Asset Management Co.

Lai Xiaomin menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan banyak keuntungan dengan meminta suap selama 10 tahun. Ia diduga meraup untung hingga USD 276,7 juta yang setara Rp 3,8 triliun.

Bankir flamboyan ini juga bersalah atas penggelapan dana publik dan melakukan bigami atau menikahi orang lain ketika masih dalam ikatan pernikahan yang resmi.

Dengan kekayaan itu, Lai bisa hidup mewah dan menghidupi selirnya yang berjumlah ratusan. Dalam menjalankan praktik bigami, ia juga tak ragu memberi masing-masing selirnya properti mewah.

Selama pengakuannya di TV, Lai berkata tidak menghabiskan satu sen pun dan hanya menyimpan hasil korupsi itu di sana. "Saya tidak berani menghabiskannya".

Lai Xiaomin, bankir dengan 100 selir yang dihukum mati. (AFP)
Lai Xiaomin, bankir dengan 100 selir yang dihukum mati. (AFP)

Program CCTV menunjukkan mobil mewah dan batangan emas yang dilaporkan diterima oleh Lai sebagai suap. Ia menyimpan banyak uang tunai di dalam brangkasnya di sebuah apartemen di Beijing.

Saluran tersebut sering menyiarkan wawancara dengan tersangka yang mengaku melakukan kejahatan sebelum mereka muncul di pengadilan. Belakangan, acara ini dikritik oleh pengacara dan organisasi hak asasi karena memaksakan pengakuan di bawah tekanan.

Pengadilan mengatakan semua aset pribadi dan hak politik Lai Xiaomin akan dicabut. Hukuman itu mengakhiri salah satu kasus kejahatan keuangan terbesar di China ketika Beijing mengambil sikap tegas terhadap koruptor.

Para kritikus mengatakan kampanye anti-korupsi yang diluncurkan di bawah Presiden Xi Jinping juga berfungsi sebagai cara untuk menargetkan lawan-lawannya dan para pemimpin Partai Komunis.

baca juga

Tetapi sejak Xi Jinping berkuasa, hanya satu pejabat tinggi yang dieksekusi yaitu Zhao Liping, yang dihukum karena pembunuhan pada tahun 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembus Miliaran Rupiah, Ini Daftar Aset-aset Nazaruddin yang Dilelang KPK

Tembus Miliaran Rupiah, Ini Daftar Aset-aset Nazaruddin yang Dilelang KPK

News | Senin, 04 Januari 2021 | 11:57 WIB

Kontroversial, Mahfud MD Siapkan Rancangan Inpres Tim Pemburu Koruptor

Kontroversial, Mahfud MD Siapkan Rancangan Inpres Tim Pemburu Koruptor

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 20:18 WIB

Beredar Kalender Wajah Para Koruptor, Warganet: Sanksi Sosial Berlaku

Beredar Kalender Wajah Para Koruptor, Warganet: Sanksi Sosial Berlaku

Sumsel | Rabu, 30 Desember 2020 | 09:22 WIB

Terkini

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

×