Kuasa Hukum Laskar FPI Ingin Ada Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM

Senin, 01 Februari 2021 | 13:08 WIB
Kuasa Hukum Laskar FPI Ingin Ada Tindak Lanjut Investigasi Komnas HAM
Rudy Marjono, pengacara keluarga laskar FPI yang menggugat Polri di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia merupakan pelaku tindak pidana. Sehingga, tidak ada tidak ada hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu.

Sejurus dengan itu, almarhum Khadavi pada tanggal 7 Desember 2020 hanya mengetahui jika status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, dalam hal ini Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.

Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020. Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPI -- sebelum dibubarkan --, Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan ibadah saja.

Singgung Perkap Kapolri

Merujuk pada rekaman voice note yang beredar di media sosial, tidak ada satu kata yang terucap dari para Laskar Khusus pengawal Rizieq Shihab yang menunjukkan jika mereka mengetahui bahwa mobil-mobil yang membuntuti mereka adalah mobil polisi. Dari klaim tersebut, menjadi hal yang wajar jika Khadavi Cs berusaha menghalangi mobil-mobil tersebut.

Rudy memaparkan, tindakan Khadavi saat itu hanya semata-mata memenuhi tugas untuk mengawal Rizieq. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang diinginkan terjadi -- misalnya pembegalan di jalan tol.

"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," jelas dia.

Dalam permohonannya, Rudy turut menyinggung soal Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hal itu khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9.

Rudy mengatakan, tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi. Merujuk pada Perkap tersebut, lanjut Rudy, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara.

Baca Juga: Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan

"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apapun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain diluar target," papar Rudy.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI