Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita

Rizki Nurmansyah, Novian Ardiansyah

Minggu, 21 Februari 2021 | 17:30 WIB
Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. [Ist]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memebebaskan empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama dua balita.

Menurut Sahroni penahanan itu tidak bijak lantaran mengecualikan aspek kemanusiaan.

Kekinian Sahroni sudah meminta langsung pihak kejaksaan tersebut untuk membebaskan keempat IRT.

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Sahroni memandang apa yang dilakukan keempat IRT terhadap gudang tembakau adalah bentuk protes atas kualitas udara di lingkungan mereka yang tercemar, akibat pengolahan pabrik tembakau di lokasi tersebut.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi saya dari Komisi III menilai penahanan ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," kata Sahroni.

Diketahui, sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam Nyalakan Keadilan untuk IRT memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya lantaran dituduh melempar gudang tembakau milik perusahaan di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim, tim melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, para pengacara juga sudah menemui keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.

baca juga

"Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus," katanya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB itu mengatakan, tergerak ikut membantu para IRT sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.

Menurut dia, kasus yang membelit keempat IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum.

Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota tim hukum lainnya, Apriadi Abdi Negara, yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan, menegaskan hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah untuk melanggengkan penindasan.

Kalau penegakan hukum model seperti ini, menurut Abdi, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri.

"Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara. Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?" ujarnya.

Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya.

Berdasarkan hasil investigasi tim, kata anggota tim hukum Ikhsan Ramdhani, empat IRT ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau.

Dua di antara IRT, kata Ketua Formapi NTB, memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI.

Setelah melakukan olah TKP, katanya, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT.

"Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?" katanya.

Keempat IRT berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita.

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020.

Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan.

"Pada saat kami terima tahap II 3 hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya di kantornya, Jumat (19/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Ingin Jadi Presiden, Ahmad Sahroni Langsung Singgung Ijazah Palsu

Mahasiswa Ingin Jadi Presiden, Ahmad Sahroni Langsung Singgung Ijazah Palsu

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Sahroni Sebut NasDem Fokus Bekerja Dukung Pemerintah, Belum Ada Perintah Soal Ijazah Gibran

Sahroni Sebut NasDem Fokus Bekerja Dukung Pemerintah, Belum Ada Perintah Soal Ijazah Gibran

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

Sahroni Ungkap Progres RUU Perampasan Aset: Masih RDPU, Awal November Bahas Substansi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:57 WIB

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:17 WIB

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:29 WIB

KPK Usul Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara, Sahroni Ingatkan Soal HAM

KPK Usul Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara, Sahroni Ingatkan Soal HAM

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Terkini

Raffi Ahmad Pesan Lawan Hoaks, Tapi Ada Mahasiswa Palsu di Acara Deklarasi Sumpah Pemuda

Raffi Ahmad Pesan Lawan Hoaks, Tapi Ada Mahasiswa Palsu di Acara Deklarasi Sumpah Pemuda

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Merah Jumat Pagi ke Level 5.090

IHSG Masih Betah di Zona Merah Jumat Pagi ke Level 5.090

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Telan Kekalahan Ketiga di Piala Dunia U-15 2026, Timnas Indonesia U-15 Dibantai Prancis

Telan Kekalahan Ketiga di Piala Dunia U-15 2026, Timnas Indonesia U-15 Dibantai Prancis

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:04 WIB

PPN Pembalut Bukan Aturan Baru, Lantas Mengapa Baru Ramai Dipersoalkan?

PPN Pembalut Bukan Aturan Baru, Lantas Mengapa Baru Ramai Dipersoalkan?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Gas Impor dari Indonesia

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Gas Impor dari Indonesia

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Korban PHK Tabrak Porsche di Gading Serpong, Sikap Pemilik Mobil Mewah itu Bikin Shock

Korban PHK Tabrak Porsche di Gading Serpong, Sikap Pemilik Mobil Mewah itu Bikin Shock

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:39 WIB

Laba Emiten MARK Naik 46,1 Persen, Ini Pendorongnya

Laba Emiten MARK Naik 46,1 Persen, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Tone Up Gel Emina untuk Apa? Ini Manfaat, Kandungan, dan Harganya

Tone Up Gel Emina untuk Apa? Ini Manfaat, Kandungan, dan Harganya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Kerinduan Saya pada Panggung Teater yang Akhirnya Terbayar di Surabaya

Kerinduan Saya pada Panggung Teater yang Akhirnya Terbayar di Surabaya

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Media Inggris Sorot Antam di Tambang Emas Nabire: Alam Terus-Terusan Dikeruk

Media Inggris Sorot Antam di Tambang Emas Nabire: Alam Terus-Terusan Dikeruk

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:29 WIB

×