Pekan Depan, Polri Limpahkan Berkas Perkara Enam Laskar FPI ke Kejagung RI

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 05 Maret 2021 | 14:11 WIB
Pekan Depan, Polri Limpahkan Berkas Perkara Enam Laskar FPI ke Kejagung RI
Tangkap layar video rekaman suara Rizieq soal penembakan enam laskar FPI. (Youtube Hendri Official)

Suara.com - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara enam laskar Front Pembela Islam (FPI) selaku tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI sebelum perkaranya dihentikan lantaran para tersangka telah tewas tertembak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara itu rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

"Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," kata Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Andi kemudian menjelaskan berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui proses penyidikan yang mereka lakukan terkait perkara ini. Meskipun pada akhirnya, perkara ini akan dihentikan mengingat para tersangka telah meninggal dunia.

"Nggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan, kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu," katanya.

Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP meski telah tewas tertembak anggota.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sehingga, ada kepastian hukum terhadap para tersangka yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sebelum akhirnya tewas tertembak.

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) kemarin.

Kendati begitu, Agus memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan perkara ini. Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah meninggal dunia.

baca juga

"Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Depan, Polri Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Pekan Depan, Polri Gelar Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 09:28 WIB

Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi

Status Tersangka 6 Laskar FPI Dicabut, Ada Dugaan Unlawfull Killing Polisi

Jatim | Kamis, 04 Maret 2021 | 17:24 WIB

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 15:51 WIB

Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum

Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 13:10 WIB

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:40 WIB

Terkini

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:34 WIB

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

×