Amien Rais Dkk Temui Jokowi di Istana Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI

Selasa, 09 Maret 2021 | 11:45 WIB
Amien Rais Dkk Temui Jokowi di Istana Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI
Amien Rais. (YouTube/Amien Rais Official)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Anggota rombongan yang dipimpin Amien Rais, di antaranya Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, dan Marwan Batubara.  TP3 dipimpin oleh Abdullah Hehamahua -- mantan penasihat KPK.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan tujuan mereka menemui Jokowi, "Intinya mereka menyampaikan dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya enam laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal."

Mereka meminta pemerintah menegakkan hukum secara adil.

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam itu," kata Mahfud.

Dalam pertemuan yang berlangsung 15 menit itu, TP3 menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pembunuhan terhadap enam anggota FPI. 

Mereka menekankan telah terjadi pelanggaran HAM berat dan Itu sebabnya, mereka meminta agar kasusnya dibawa ke pengadilan HAM .

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius itu hanya itu yang disampaikan oleh mereka. Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat dan pelanggaran HAM biasa sehingga enam laskar FPI meninggal lalu," kata dia.

Merespons sikap mereka, kata Mahfud,  "Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah." 

Baca Juga: PA 212 Sebut Lucu Polisi Sempat Tetapkan 6 Almarhum Laskar FPI Tersangka

Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan, "temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa."

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik."

Kasus dihentikan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh enam laskar FPI sudah dihentikan.

"Kasus penyerangan di tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis lalu.

Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI