UU ITE, Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik Meresahkan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 18 Maret 2021 | 16:23 WIB
UU ITE, Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik Meresahkan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej membuka diskusi publik rancangan pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ballroom Hotel Tentrem, Jl Pangeran Mangkubumi No 72A, Yogyakarta, Kamis (18/11/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

UU ITE, kata Eddy, pada prinsipnya harus dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan.

Selain itu, beleid itu harus pula melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional warga negara sebagaimana ditentukan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan hak dasar akan perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain yang dilindungi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. [Antara]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI