Tersangka Kasus Benih Jagung Positif Covid-19, Penyidik Tak Jadi Menahannya

Siswanto | Suara.com

Kamis, 20 Mei 2021 | 15:04 WIB
Tersangka Kasus Benih Jagung Positif Covid-19, Penyidik Tak Jadi Menahannya
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Suara.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat batal menahan tersangka korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 berinisial AP karena positif COVID-19.

"Sesuai dengan hasil swab antigen di RSUP NTB, yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (20/5/2021).

Dedi mengakui penyidik kejaksaan untuk keempat kalinya sejak penahanan dua tersangka lainnya pada pertengahan April 2021 belum dapat menahan tersangka AP yang merupakan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri.

"Jadi sudah sebulan lebih dia positif COVID-19. Itu sesuai dengan hasil tes bersangkutan yang kami terima," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mengungkap peran empat tersangka. Tiga di antaranya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.

Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek, IWW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Jagung Tahun 2017, dan LIH Direktur Pelaksana Proyek PT. Wahana Banu Sejahtera.

Karena itu, hanya tersangka dari PT. SAM, yakni AP yang hingga kini belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB.

Namun sebagai tersangka, mereka berempat telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam penanganan muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar dan dari PT. SAM Rp8,45 miliar.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat adanya pemufakatan jahat para tersangka. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan

Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan

News | Senin, 09 Februari 2026 | 07:02 WIB

Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah

Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:25 WIB

Abrasi Akibat Gelombang Tinggi Rusak Belasan Rumah Nelayan di Mataram

Abrasi Akibat Gelombang Tinggi Rusak Belasan Rumah Nelayan di Mataram

Foto | Senin, 26 Januari 2026 | 21:24 WIB

Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun

Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:58 WIB

Marco Bezzecchi Rebut Pole Position MotoGP Mandalika 2025

Marco Bezzecchi Rebut Pole Position MotoGP Mandalika 2025

Foto | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:47 WIB

Sirkuit Mandalika Siap Tempur! MotoGP Indonesia 2025 Resmi Digelar Besok

Sirkuit Mandalika Siap Tempur! MotoGP Indonesia 2025 Resmi Digelar Besok

Video | Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:05 WIB

Kedatangan logistik MotoGP Mandalika 2025

Kedatangan logistik MotoGP Mandalika 2025

Foto | Selasa, 30 September 2025 | 19:15 WIB

Persiapan Sirkuit Mandalika Jelang Gelaran MotoGP 2025

Persiapan Sirkuit Mandalika Jelang Gelaran MotoGP 2025

Foto | Senin, 29 September 2025 | 17:22 WIB

Siap Gempur Mandalika! 3.000 Lebih Pasukan Gabungan Amankan MotoGP Mandalika 2025

Siap Gempur Mandalika! 3.000 Lebih Pasukan Gabungan Amankan MotoGP Mandalika 2025

Video | Jum'at, 26 September 2025 | 07:05 WIB

Rincian Harta Kekayaan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Bisa Tembus Rp5,5 Miliar Jika Tidak Utang

Rincian Harta Kekayaan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Bisa Tembus Rp5,5 Miliar Jika Tidak Utang

Lifestyle | Senin, 22 September 2025 | 19:02 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB