Saat ini, Kementerian Kominfo akan berupaya mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara holistik, konsisten, dan terarah. Caranya dengan menyebarkan informasi-informasi yang baik dan berkualitas kepada mesyarakat luas.
“Kominfo sebagai garda terdepan harus mampu dalam menyebarkan informasi-informasi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat, sehingga menumbuhkan optimisme publik,” kata Johnny.