KPK Eksekusi Edhy Prabowo Ke Lapas Tangerang Usai Hukumannya Disunat Jadi 5 Tahun

Rabu, 06 April 2022 | 15:52 WIB
KPK Eksekusi Edhy Prabowo Ke Lapas Tangerang Usai Hukumannya Disunat Jadi 5 Tahun
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terpidana kasus suap izin ekspor benih lobster ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Eksekusi terhadap terpidana Edhy Prabowo berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klass I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Selain pidana badan selama 5 tahun, Edhy Prabowo turut membayar denda sebesar Rp 400 juta.

"Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ali

Dalam putusan, Edhy Prabowo turut diminta membayar uang pengganti mencapai Rp 9.6 Miliar dan USD 77 ribu. Dengan memperhitungkan bila terpidana Edhy tidak membayar maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali.

Pidana tambahan lainnya, kata Ali, pencabutan hak Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Baca Juga: Tunggu Salinan Putusan Kasasi Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Dengan Pasal TPPU

Sebelumnya, Mahkamah Agung memberikan 'diskon' lima tahun penjara dari sembilan tahun terhadap Edhy Prabowo. Putusan itu dibacakan dalam kasasi Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).

Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI