Suara.com - Setelah pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran di tahun 2022 ini, lantas banyak yang berbondong-bondong meninggalkan kota besar untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing. Segala jenis alat transportasi pun dipilih. Mulai dari kendaraan umum hingga kendaraan pribadi. Apapun pilihannya, pastikan Anda memahami segala peraturan yang berlaku. Termasuk aturan dan syarat mudik naik bus 2022.
Aturan Pelaku Perjalanan Mudik
Berikut ini adalah aturan lengkap pelaku perjalanan selama mudik lebaran:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, serta dagu.
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda-benda yang disentuh orang lain
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, dan menghindari kerumunan.
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan berikut ini:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap PPDN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
3 Pendaftaran Mudik Gratis 2022 yang Masih Dibuka, Cek Informasinya Berikut
News | Senin, 25 April 2022 | 15:10 WIB
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah
News | Senin, 25 April 2022 | 14:36 WIB
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
News | Minggu, 24 April 2022 | 20:41 WIB
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol? Simak Aturannya Sebelum Berangkat Mudik!
News | Minggu, 24 April 2022 | 18:15 WIB
Kapan Lebaran 2022? Ini Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
News | Minggu, 24 April 2022 | 16:22 WIB
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
News | Minggu, 24 April 2022 | 15:45 WIB
Terkini
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB