Disorot Komnas HAM
Sebelumnya, Komnas HAM hadir langsung dalam persidangan kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Kehadiran Komnas HAM dalam rangka memaparkan terkait adanya dugaan terdakwa mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian selama berlangsungnya proses hukum.

"Ya yang menjadi sorotan Komnas HAM itu terkait dengan apa yang disampaikan oleh pengadu, dalam hal ini terdakwa perkara ini kepada Komnas HAM mengenai dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum anggota polsek," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan kepada awak media di PN Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
"Jadi Komnas HAM fokusnya aspek dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan itu dalam perspektif hak asasi manusia," imbuhnya.
Pengaduan salah satu terdakwa ke Komnas HAM itu dilakukan saat sebelum sidang digelar. Dari aduan tersebut pihaknya juga sudah mendengar penyampaian informasi fakta termasuk beberapa dokumen terduga serta lampiran bukti.
"Kita kemudian melakukan telaah atas apa yang disampaikan itu, termasuk juga sudah menyampaikan surat ke kadiv propam Polda DIY untuk menyampaikan klarifikasi penjelasan mengenai pengaduan yang disampaikan Komnas HAM tersebut tentang dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan," paparnya.
Sidang Terdakwa Klitih
Diketahui sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) lalu. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring.
Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.