Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). [ANTARA]

Suara.com - Nama Henry Surya dan June Indria tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keduanya terlibat dalam kasus penipuan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Henry Surya dan June Indria merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Mereka telah ditahan oleh kepolisian. Namun, Suwito Ayub justru masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat investasi bodong. Ia menyebabkan kerugian hingga Rp15 triliun bersama June Indria dan Suwito Ayub.

Dalam proses menangani kasus ini, kuasa hukum 75 nasabah KSP Indosurya Cipta, M Ali Nurdin bahkan mendesak Kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap seluruh aset milik Henry Surya.

Ia berharap penyidik melaksanakan tugasnya dengan transparan dan amanah. Pasalnya aset Henry Surya adalah milik nasabah KSP Indosurya Cipta.

Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi: “(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidanapenjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

Kemudian, Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub juga dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4.

Tak hanya itu, ketiga pihak tersebut dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam menangani kasus ini, Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung  menyatakan, para pelaku menggunakan modus yakni menawarkan kepada nasabah untuk menanam uang dalam bentuk koperasi. Peralihan tersebut sah karena tidak ada lagi larangan oleh OJK.

baca juga

Bos Indosurya tersebut pun mencari pegawai marketing. Para pegawai itu diwajibkan mengumpulkan dana hingga maksimal Rp10 miliar.

Berkenaan dengan hal tersebut, banyak pihak yang mengalami kerugian mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah. Nilai-nilai kerugian tersebut mencapai Rp10 miliar hingga Rp170 miliar, dan ada pula yang Rp30 miliar.

Bahkan, korban dari aksi bos Indosurya itu dilaporkan mencapai 23 ribu orang, dengan nilai total kerugian diprediksi mencapai Rp 106 triliun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal

Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:48 WIB

Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah dalam Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah dalam Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Video | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:56 WIB

Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang

Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:27 WIB

KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !

KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !

Serang | Jum'at, 30 September 2022 | 19:54 WIB

Ngeri! Kerugian dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Sampai Rp 106 Triliun

Ngeri! Kerugian dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Sampai Rp 106 Triliun

Deli | Kamis, 29 September 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×