Suara.com - Satugan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ungkap 699 kasus pedagangan manusia dari pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Dari ratusan kasus TPPO yang masuk laporan Satgas, sebagian tersangka yang terlibat di dalam negeri telah ditangkap kepolisian.
"Hingga 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan kasus dan 829 tersangka ditangkap, serta 2.149 korban berhasil diselamatkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Penindakan kasus TPPO itu dilakukan oleh sejumlah Polda. Contohnya kasus di Kalimantan Utara terdapat 16 laporan, 22 tersangka ditangkap dan 637 korban terselamatkan.
Wahyu menyatakan, Bareskrim Polri punya komitmen kuat tuk memerangi kasus perdagangan orang tersebut. Iapun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif untuk melaporkan jika ditemukan ada kasus perdagangan orang di daerah.
"Karena informasi dari masyarakat ini membantu kami dalam keberhasilan dalam mengungkap kasus TPPO," ujarnya.
Wahyu juga menegaskan, tidak ada lagi "beking-bekingan" dari oknum pejabat institusi tertentu terkait TPPO ini. Bila ditemukan ada bekingan, pihaknya akan menindak tegas.
"Jadi tidak ada beking-bekingan. Jika ada anggota yang membekingi akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ancaman Kapolri
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengancam mencopot jajaran yang tidak mampu mengungkap kasus TPPO di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab.
Hal ini disampaikan Listyo di hadapan pejabat Mabes Polri dan jajaran Kapolda dalam kegiatan video conference atau vicon pada Senin (5/6). Listyo menyampaikan itu menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang menaruh perhatian serius terhadap TPPO.