Ketua KPU Sebut Saksi yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Berkualitas, Bikin Hakim Tak Tertarik

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 05 April 2024 | 18:35 WIB
Ketua KPU Sebut Saksi yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Berkualitas, Bikin Hakim Tak Tertarik
Ketua KPU RI Hasyim Asyari membeberkan rencana tes kesehatan bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai pendaftaran Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menganggap para saksi yang dihadirkan para pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas. Saksi yang dimaksud tidak berkualitas lantaran menilai majelis hakim tidak tertarik memeriksa para saksi.

Hal itu disampaikan Hasyim usai Majelis Hakim Konstitusi merampungkan sidang pemeriksaan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa majelis hakim nantinya hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan asumsi yang beredar di luar sidang.

Sebagai alat bukti, kata dia, KPU menyerahkan formulir D hasil dari 7.277 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 38 provinsi.

"Kami berikan Keterangan apakah ada selisih (perolehan suara) atau tidak, apakah ada keterangan keberatan atau tidak, ada tanda tangan oleh masing-masing saksi atau tidak. Ini sebagai cara kami untuk berbicara dalam persidangan," tutur Hasyim.

Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.

"Sekali lagi, yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan," tandas Hasyim.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

baca juga

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga Dan Sri Mulyani Sambangi Istana Usai Hadir Di Sidang MK, Lapor Ke Jokowi?

Airlangga Dan Sri Mulyani Sambangi Istana Usai Hadir Di Sidang MK, Lapor Ke Jokowi?

Kotak Suara | Jum'at, 05 April 2024 | 18:03 WIB

Beberapa Kali Beri Peringatan Keras kepada KPU Tanpa Pemberhentian, DKPP Beri Penjelasan Ini

Beberapa Kali Beri Peringatan Keras kepada KPU Tanpa Pemberhentian, DKPP Beri Penjelasan Ini

Kotak Suara | Jum'at, 05 April 2024 | 17:40 WIB

Alasan Sri Mulyani dan 3 Menteri Jokowi Tak Disumpah Saat Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024

Alasan Sri Mulyani dan 3 Menteri Jokowi Tak Disumpah Saat Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024

Lifestyle | Jum'at, 05 April 2024 | 17:50 WIB

Geregetan! Hakim MK Desak DKPP 'Buang' Ketua KPU jika Langgar Etik Lagi

Geregetan! Hakim MK Desak DKPP 'Buang' Ketua KPU jika Langgar Etik Lagi

News | Jum'at, 05 April 2024 | 17:00 WIB

Terkini

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:33 WIB

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:03 WIB

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

×